HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA
“Sebagaimana kita ketahui tadi malam, korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Karawang, langsung kami memerintahkan Kasat Reskrim untuk membentuk tim dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan hukum yang berlaku,”
Lapan6OnlineJaBar | Karawang : Kapolres Kabupaten Karawang, AKBP Aldi Subartono, menjanjikan keseriusan polisi dalam mengungkap kasus yang dialami Pimpinan Redaksi (Pimred) AlexaNews.Id, berinisial GG, atau biasa disapa J.
Dia mengatakan, sebagaimana kita ketahui tadi malam, korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Karawang, langsung kami memerintahkan Kasat Reskrim untuk membentuk tim dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Intinya kami akan mendalami kasus ini, sehingga nanti siapapun yang bersalah dan terbukti, tentunya kami akan proses,” tegas Aldi.
Kapolres Karawang ini menyatakan, yang jelas kami sudah menekankan kepada Kasat Reskrim agar kasus yang dialami wartawan untuk diatensi dan kita akan usut secara tuntas.
“Kan, selama ini tahu, Polres Karawang on the track, siapapun yang terlibat kita akan proses,” imbuhnya.
Sebelumnya, video viral wartawan yang mengalami penyiksaaan, intimidasi serta pengancaman beredar di group-group WhatsApp, pada Selasa (20/9/2022). Korban atas nama GG sebagai Pimred AlexaNews.Id atau www.alexanews.id menceritakan secara gamblang apa yang dialaminya.
Ia dipaksa untuk meminum air kencing dan alat kelaminnya ditendang serta dipukul oleh 4-5 orang yang berada di dalam ruangan tertutup.
“Sampai-sampai diancam, bila buat laporan polisi, anak loe akan jadi anak yatim,” beber Junot dihadapan wartawan seusai membuat laporan polisi.
Pimred AlexaNews.Id menganggap kejadian yang dialaminya terkait pemberitaan yang ditulisnya mengkritisi kebijakan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Atas kejadian ini, GG alias J membuat laporan polisi dengan tujuan proses hukum. “Kalau begini terus teman-teman media apakah mau dihina, diintimidasi dan mulut kita, tangan kita ditahan mengkritisi pemerintahan,” tandasnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kota Bekasi, Diori Parulian Ambarita menegaskan, dua Jurnalis atau Wartawan yang mengalami perlakuan tidak manusiawi oleh oknum pejabat Pemerintahan Kabupaten Karawang mengundang perhatian amat serius.
Menurutnya, mental oknum pejabat Pemkab Karawang menjadi tanpa mengenal batas, dengan menggunakan kekuatan fisik layaknya preman.
“Pemerintah dalam hal ini Polres Karawang wajib memberikan perlindungan maksimum tanpa pengecualian kepada dua jurnalis atau wartawan korban dari kebiadaban oknum pejabat tersebut,” kata Ambar sapaan akrab Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kota Bekasi, pada Selasa (20/9/2022).
Dia menambahkan, ikhwal yang berhubungan dengan jurnalis atau wartawan dalam keadaan apapun dilindungi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Secara yuridis, harkat dan martabat jurnalis atau wartawan telah diusik dengan sewenang-wenang yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Karawang.
“Sudah jelas dalam kasus yang dialami dua jurnalis atau wartawan di Kabupaten Karawang ini, aparat kepolisian Karawang harus mengusut sampai tuntas. Penegakan hukum tegak lurus, agar tercapainya tujuan utama dari hukum di Indonesia sendiri, yaitu keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (*Inh/Abd.Azis)