Terkait Pengelolaan Asset, Kapus PA Kejaksaan Emilwan Ridwan Paparkan Strategi Pengelolaan Aset BUMN

0
13
Kapus PA Kejaksaan RI, Dr Emilwan Ridwan SH MH, dalam acara penerangan hukum di lingkungan PT PLN, yang berlangsung di auditorium Kantor Pusat PT PLN, Jakarta, pada Senin (12/08/2024)/Foto : ist.

HUKUM | NUSANTARA

“Peran strategis Kejaksaan RI yang mempunyai kewenangan penanganan dan penyelesaian perkara dalam penegakan hukum pidana yang terintegrasi (Center of Integrated Criminal Justice System),”

Jakarta | Lapan6Online : Kepala Pusat Pemulihan Aset (Kapus PA) Kejaksaan RI, Dr Emilwan Ridwan SH MH, memaparkan strategi pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka Pemulihan Aset Negara.

Paparan tentang materi “pengelolaan aset” itu disampaikan Kapus PA Kejaksaan RI, Dr Emilwan Ridwan SH MH, dalam acara penerangan hukum di lingkungan PT PLN, yang berlangsung di auditorium Kantor Pusat PT PLN, Jakarta, pada Senin (12/08/2024).

Mengawali paparannya, Dr Emilwan Ridwan menerangkan peran strategis Kejaksaan RI yang mempunyai kewenangan penanganan dan penyelesaian perkara dalam penegakan hukum pidana yang terintegrasi (Center of Integrated Criminal Justice System) yaitu:

a. Peran Kejaksaan RI di Bidang Pidana.
b. Peran Kejaksaan RI di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
c. Peran Kejaksaan RI di Bidang Pemulihan Aset.

Selanjutnya, pak Emil begitu sapaannya memberikan edukasi terkait transformasi Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI menjadi Badan Pemulihan Aset (BPA).

“Dasar Hukum dan proyeksi pemulihan aset dari tingkat pusat sampai dengan daerah,” ujar Emilwan.

Dia juga mengungkapkan track record pendampingan Kementerian/Lembaga BUMN yang dilakukan pendampingan pemulihan asetnya oleh PPA Kejaksaan RI dengan menggambarkan keragaman variasi permasalahan aset yang dimiliki masing-masing Kementerian/Lembaga BUMN.

“Tentunya dengan treatment yang berbeda pada tiap case-nya dan teknik pemulihan aset terbaik,” terang pak Emil.

Emilwan Ridwan mengatakan, konseptual pemulihan aset melalui mekanisme pengelolaan aset berdasarkan best practice pengelolaan aset berupa smelter dan hotel dengan menggandeng Kementerian/Lembaga BUMN terkait lainnya dalam rangka pengelolaan aset.

Hal ini dilakukan dengan tujuan:
* Menjaga keberlangsungan seluruh aspek (tenaga kerja, leasing dan penyedia jasa keuangan) yang berkaitan dengan operasional aset.

“Menjaga keutuhan nilai aset hingga berkekuatan hukum tetap,” tutur Emilwan Ridwan.

Pada sesi diskusi berkembang topik pembahasan sebagai berikut:
1.Terdapat permasalahan aset milik PT PLN (Persero) yang sudah bersertifikat, namun kondisi fisik aset saat ini dikuasai oleh pihak swasta dengan alas hak berupa sertifikat Hak Guna Usaha yang dimanfaatkan sebagai perkebunan sawit.

2.Peran pemulihan aset Kejaksaan RI dalam rangka optimalisasi aset guna mendukung pelaksanaan transisi energi PT PLN (Persero).

3.Best practice Kejaksaan RI dalam melakukan assessment guna menemukan mitra kerja atau pihak ketiga yang kredibel dan kompeten dalam rangka kerja sama pengelolaan aset milik PT PLN (Persero). (*Syamsuri/Kop/MasTe)