Terkait Pengendara Mobil Nissan X-Trail Tewas Kena Peluru Nyasar Polantas, Kapolda Kalbar Janji Proses Pidana

0
15
Korban atas nama Soewardi (48), tewas di dalam mobilnya setelah sebuah peluru dari anggota polantas berinisial FM (35) mengenainya di depan Pos Polisi Perempatan Tanjungpura, Kota Pontianak, Kalbar

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan,”

Lapan6OnlineKALBAR | Pontianak : Seorang pengendara mobil tewas usai terkena peluru nyasar dari anggota Polantas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat.

Korban atas nama M.Soewardi (48) warga Tanjung Hulu Kec. Pontianak Timur, tewas di dalam mobilnya setelah sebuah peluru dari anggota polantas berinisial FM (35) mengenainya di depan Pos Polisi Perempatan Tanjungpura, Kota Pontianak, Kalbar, pada Rabu (2/11/2022) siang.

Mobil NISSAN X-TRAIL warna hitam dengan No Pol KB 1582 J milik M. Soewardi (korban)

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Suryanbodo Asmoro pun berjanji akan memproses anggotanya tersebut baik pidana maupun kode etik.”Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman,” kata Suryanbodo, pada Rabu (2/11/2022).

Kronologi peristiwa peluru nyasar tersebut. Awalnya pada pukul 11.30 WIB, anggota Pos Lantas bertugas di Pos Garuda. Dua orang anggota berinisial FM dan T berada di pos itu setelah menjalankan tugasnya dalam mengatur lalu lintas.

“Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan,” ungkapnya.

Saat dibersihkan, tiba-tiba pistol meletus dan mengeluarkan peluru. Sempat mengenai dinding tripleks, peluru kemudian memantul ke luar pos polisi hingga mengenai korban.

Korban yang berada di mobilnya, langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Dari hasil olah TKP, terjadi satu kali tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.

Pelaku dalam kasus ini diancam Pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan dokter jaga RS. Bhayangkara bahwa pada saat korban tiba di RS. Bhayangkara sudah meninggal dunia.

Karena korban mengalami luka tembak di duga recoset mengenai kepala bagian belakang dibawah telinga sebelah kanan. (*Rls/Saepul)