HUKUM | NUSANTARA
“Saham dihilangkan, oh mungkin penggelapan? Bisa juga hal administrasi bukan masalah pidana. Tapi kalau memang akibat penggelapan, saham hilang, tentu ini adalah masalah pidana,”
Jakarta | Lapan6Online : Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho angkat bicara mengenai kasus saham Mintarsih Abdul Latief yang diduga dihilangkan oleh Purnomo Prawiro dkk.
Dijelaskan Prof Hibnu bahwa Polri menjalankan akuntabilitas, yakni bentuk kewajiban pertanggungjawaban kepemimpinan atau pelaksana dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Sehingga pelapor dalam perkara penghilangan saham ini adalah Mintarsih Abdul Latief, dan terlapor adalah Purnomo Prawiro dan kawan-kawan, menurutnya masih akan menunggu terlapor dipanggil.
“Menunggu terlapor dipanggil dulu untuk klarifikasi. Pasti terlapor (Purnomo Prawiro dkk) dipanggil,” ujar Prof Hibnu kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa 3 Oktober 2023.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman tersebut menerangkan, jangan sampai ada dari para penegak hukum melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) yang harus dijalankan. Karena proses pelapor menunggu, “Dalam Perkap Kapolri 30 (hari) 60 dan 90. Minta SP2HP surat perkembangan hasil penyelidikan, sekarang itu kan ada akuntabilitas Polri ketika menangani laporan masyarakat. Ketika ada pertanyaan itu, Polri akan mengeluarkan surat perkembangan hasil penyelidikan, begitu dong tanyakan dong,” tegas Prof Hibnu Nugroho. Diterangkannya lagi bahwa masyarakat harus aktif dalam mengawal tuntas suatu proses hukum.
“Masyarakat pelapor pun juga punya peran untuk menambah buktibukti. Kan namanya lidik itu adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengetahui peristiwa, apakah ini pidana atau bukan pidana. Saham dihilangkan, oh mungkin penggelapan? Bisa juga hal administrasi bukan masalah pidana. Tapi kalau memang akibat penggelapan, saham hilang, tentu ini adalah masalah pidana,” pungkas Prof Hibnu.
Sebelumnya Mintarsih Abdul Latief kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri, pada Senin 25 September 2023 bersama pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Mintarsih memberikan keterangan tambahan kepada penyidik terkait kasusnya dengan kepemilikan saham di PT. Blue Bird Taxi.
Saat kedatangan itu, Mintarsih selaku pemilik saham di PT Blue Bird Taxi juga memperlihatkan barang bukti baru untuk memperkuat laporannya yang diajukan Agustus lalu.
“Memenuhi undangan untuk mengklarifikasi laporan kami terhadap saham di PT Blue Bird Taxi sejak tahun 2001 sampai 2023. Maka kami harus melaporkan direktur dan komisaris atau pemegang saham yang lain dari PT Blue Bird Taxi karena ibu ini (Mintarsih) telah dirugikan,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Kemudian Mintarsih membeberkan tentang pembuktian, “Saya bisa membuktikan bahwa terlalu banyak harta saya yang digelapkan,” ungkap Mintarsih dimana ia juga telah menerangkan PT Blue Bird Taxi adalah induk dari PT Blue Bird Tbk. Bahkan sejak 1994 pemegang saham PT Blue Bird Taxi sudah melakukan penggelapan saham anak perusahaan, dan pada tahun 2000 menggelapkan saham warisan, yang keduanya telah diperkarakan dan dimenangkan oleh Mintarsih.
Kali ini dugaan penggelapan dilakukan secara diam-diam, lebih canggih dan lebih rapi sehingga baru diketahui pada tahun 2013. [*TWS/Red]