Terkait Perkara Suriansyah Vs Sayed Jafar Eks. Bupati Kotabaru, BASA Rekan Sebut JPU Tak Cermat Gunakan Pasal ITE Sudah Dihapus

0
41

HUKUM

“Jadi kita harus kembali lagi ke dasar hukum yaitu asas Lex Posterior Derogat Legi Priori maka Hukum yang baru mengesampingkan Hukum yang lama, jadi kami sangat optimis Suriansyah lepas dari Tuntutan serta Dakwaan Jaksa,”

Kotabaru | KALSEL | Lapan6Online : Sidang M. Suriansyah alias Ambo Bin Alm. Karaming berlangsung pada Selasa (25/03/2025), dengan agenda sidang Pledoi atau Pembacaan Pembelaan dari Tim Kuasa Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan di Pengadilan Negeri Kotabaru Kalimantan Selatan.

Dalam sidang Pledoi atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut M. Suriansyah dengan hukuman penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) apabila tidak membayar akan ditambah hukuman 2 (dua) bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum meyakini Terdakwa telah melanggar pidana dalam dakwaan kesatu yaitu Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), namun berbeda sebaliknya dengan Tim Kuasa Hukum BASA Rekan saat membacakan Pledoi di depan Majelis Hakim menerangkan bahwa Pasal tersebut telah di Hapus dan dirubah sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Perkara ini merupakan perkara atas aduan dan/atau laporan dari H. Sayed Ja’far, S.H. saat menjabat sebagai Bupati Kotabaru ditahun 2020 silam, Suriansyah diadukan karena membuat postingan di Facebook yang menyebutkan Bupati Kotabaru sebagai Pembohong dan Pendusta, oleh Karena Sayed Jafar, S.H. tidak terima maka kemudian mengadukan ke Polres Kotabaru, dan selanjutnya oleh Jaksa Penuntut Umum dibawa ke ranah pidana dengan dakwaan dan tuntutan di Pengadilan Negeri Kotabaru berdasarkan Perkara Pidana nomor 239/Pid.Sus/2024/PN Ktb tanggal 09 Desember 2024.

Mewakili Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan, Advokat Djupri Efendi, S.H. dihadapan media mengatakan, sebenarnya perkara ini sudah kami upayakan untuk berdamai dengan menyerahkan surat perdamaian, klien kami diminta membuat video permohonan ma’af juga sudah dilakukan, namun Janji hanya janji dia saja karena saat dipenuhi oleh klien kami ternyata Sayed Jafar malah mengabaikan pertemuan dan surat yang diserahkan tidak mau bertandatangan.

Lanjutnya,”Dengan kejadian tersebut sebenarnya kami awalnya hanya ingin perdamaian berjalan dengan SJA, namun karena dia ingkar dari keterangannya di Persidangan sebagai saksi pelapor ya terpaksa kami harus melawan, kami optimitis setelah mempelajari Tuntutan dan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata Jaksa Kotabaru salah dalam memaksakan Pasal terhadap klien kami oleh karenanya Pasal ITE dalam Dakwaan sudah di Hapus dan dirubah, tuturnya.

M. Hafidz Halim, S.H. yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum BASA REKAN menambahkan, dari Pledoi yang telah dibacakan serta alat bukti yang diserahkan di Hadapan Majelis Hakim, maka sejatinya Majelis Hakim dalam Pertimbangannya harus Objektif melepaskan Suriansyah dari segala Tuntutan dan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru, dimana menurut kami Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang di gunakan dalam dakwaan sudah di Hapus dan di Rubah.ucap Halim

“Sekarang Pasal itu sudah tidak berlaku dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, adapun bunyi pasal 27 ayat (3) sudah tidak ada, sedangkan Pasal 45 ayat (3) nya berubah isinya menjadi perkara yang memuat tentang Perjudian Elektronik, begini bunyinya tolong disimak ya, “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).terang Halim

Jadi akibat dari kurangnya ketelitian, dan kecermatan dari saudara Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa Terdakwa dan selanjutnya juga salah dalam menerapkan Pasal tentunya terhadap Terdakwa tidak dapat dipidana kecuali jika ada aturan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu itu dikenal sebagai asas nullum crimen sine lege atau tidak ada kejahatan tanpa undang-undang.

“Karena Undang-Undang terbaru itu sudah di Undangkan maka harusnya yang digunakan Jaksa Undang Undang terbarukan bahkan bukan Pasal yang sudah di hapus atau dirubah, jadi kita harus kembali lagi ke dasar hukum yaitu asas Lex Posterior Derogat Legi Priori maka Hukum yang baru mengesampingkan Hukum yang lama, jadi kami sangat optimis Suriansyah lepas dari Tuntutan serta Dakwaan Jaksa,” tutup Halim. (*Rls/Red)