“Ini tidak hanya sebuah pelecehan, namun sudah merupakan bentuk perusakan budaya adi luhung peningga,”
Solo | JATENG | Lapan6Online : Berita pernikahan sepasang anjing bernama Jojo dan Luna di sebuah tempat di Jakarta telah menggemparkan masyarakat hingga viral jadi sorotan pro kontra.
Kehebohan itu lantaran resepsi sepasang anjing tersebut digelar dengan sentuhan budaya adat Jawa. Sama seperti pernikahan pada umumnya, yang terlibat dalam acara itu juga memakai busana adat Jawa.
Dari foto pernikahan yang beredar melalui akun Instagram.com/jacko.jackie.joyful.jojo, terlihat penyelenggara acara memegang kembar mayang terbuat dari janur kuning didepan sepasang anjing yang dinikahkan itu.
Kecaman atas kegiatan yang dinilai telah melecehkan budaya dan adat Jawa tersebut tak terbendung datang dari berbagai pihak, salah satunya Forum Budaya Mataram (FBM) di Kota Solo yang selama ini konsen terhadap pelestarian adat dan budaya, khususnya Jawa.
Ketua Umum Yayasan FBM, Dr. BRM Kusuma Putro, dengan tegas mengutuk keras terselengaranya acara pernikahan anjing menggunakan adat budaya Jawa yang telah viral menjadi pembicaraan masyarakat luas.
“Ini tidak hanya sebuah pelecehan, namun sudah merupakan bentuk perusakan budaya adi luhung peninggalan para leluhur bangsa, khususnya budaya Jawa,” kata Kusumo, pada Kamis (20/7/2023).
Oleh karenanya, Kusumo dengan tegas mendesak aparat kepolisian segera bertindak untuk memproses hukum penyelenggara tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Apa yang dilakukan oleh pemilik anjing tersebut jelas-jelas sudah merupakan tindak pidana. Ini tugas polisi untuk memastikan bahwa perbuatan para pelaku itu sangat layak mendapat hukuman,” tegasnya.
Hukuman pidana menurut Kusumo, sangat layak dijatuhkan kepada pelaku yang telah nyata membuat kegaduhan dan penghinaan terhadap sebuah suku. Upacara pernikahan adat Jawa adalah tradisi yang sangat di sakralkan karena memiliki banyak makna filosofi.
“Kami menyebut ini bentuk penghancuran budaya Jawa. Perbuatan ini tidak hanya menyakiti masyarakat Jawa, tetapi juga mencederai seluruh masyarakat Indonesia yang merasa memiliki budaya Jawa. Ini tidak boleh dibiarkan. Hukuman pidana harus diterapkan agar kedepan tidak ada lagi pelecehan -pelecehan budaya,” tandasnya. (*inews/Joko P)
*Sumber : https://sragen.inews.id/