HUKUM | MEGAPOLITAN
“Memang surat yang kita terima dari Polda Metro Jaya itu kurang meyakinkan karena tidak ada rincian nama, yang hanya menyebut Ahmad Sunandar als Nandar DKK (Dan Kawan kawan). Bicara Pidana kan berbicara materil dan administratif,”
Lapan6Online | Jakarta : Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta membantah pernyataan Polda Metro Jaya (PMJ) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Jonson ke Kejati DKI Jakarta pada tahun 2018 yang selama ini terus diungkit Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI).
Bantahan itu disampaikan Kajati DKI Jakarta melalui Surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Anang Supriatna, SH MH yang diterima wartawan dari Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Thomson Gultom, pada Selasa, (21/03/2023).
“Ya, kita dapat jawaban dari Kejati DKI kemarin. Surat Nomor: B-1086/M.1.4/Eoh.1/2/2023, itu mengatakan bahwa berkas dan tersangka Jonson tidak pernah diterima Kejati DKI Jakarta. Bahwa dalam perkara kasus pembunuhan alm Herdi Sibolga alias Acuan yang tertuang dalam LP/120/VII/2018/S. Penj Tgl 21 Juli 2018 hanya menerima berkas perkara Nomor : BP/604/IX/2018, Dit Reskrimum Tgl 17 September 2018, an Tersangka Ahmad Sunandar alias Nandar dan tersangka Handoko alias Alex,” kata Dirhubag MSPI Thomson Gultom menjelaskan isi surat dari Kejati DKI Jakarta itu.
Sebelumnya Polda Metro Jaya melalui Dirkrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tersangka Jonson sudah P21 dan berkasnya sudah dilimpahkan (Tahap II), sebagai bukti yaitu Surat Kejati DKI Jakarta Nomor: B-7580/0.1.4/10/2018, Tgl 17 Oktober 2018 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Ahmad Sunandar als Nandar, DKk sudah lengkap (P21), dan Surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: R/5977/X/RES.1.7/2028/Darto, Tanggal 19 Oktober 2018.
“Memang surat yang kita terima dari Polda Metro Jaya itu kurang meyakinkan karena tidak ada rincian nama, yang hanya menyebut Ahmad Sunandar als Nandar DKK (Dan Kawan kawan). Bicara Pidana kan berbicara materil dan administratif,” ujar Thomson.
Jawaban Kejati DKI itu datang setelah Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr. Ali Mukartono mengirimkan Nota Dinas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ( Kajati), Dr. Reda Manthovani terkait Laporan Pengaduan (Lapdu) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mengenai Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Nugraha, SH yang diduga tidak menyidangkan tersangka Jonson dalam kasus Pembunuhan berencana terhadap alm Herdi Sibolga als Acuan tahun 2018 silam, di wilayah Kel. Penjagalan, Kec. Penjaringan, Kota Adm Jakarta Utara.
“Iya pak, kita selaku pemeriksa Pidana Umum (Pidum) sudah bersurat ke Kejati DKI Jakarta. Terkait perkara nya sudah dikirimkan Notadinas ke Jampidum. Nanti terkait dengan pelanggar prosedur yang dilakukan Jaksa baru kita proses sesuai dengan hasil eksaminasi dari Pidum,” ujar Thomson, sebagaimana disampaikan Pemeriksa Pidum Inspektur II Jamwas Kejagung Fauzal, SH, pada Selasa, (21/03/2023).
Kronologi kejadian :
Peristiwa pembunuhan terhadap alm Herdi Sibolga alias Acuan terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018, pukul 23:45 WIB, di Jalan Jelambar Aladin RT 003, RW 06, Kel. Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Adm Jakarta Utara.
Dari hasil lidik/sidik Unit IV, Subditumum Ditkrimum Polda Metro bahwa pembunuhan itu adalah korban pembunuhan berencana yang dipicu persaingan bisnis yang didalangi Handoko alias Alex (35) dan selaku eksekutor pembunhan yang mengunakan senjata api (Senpi) organik TNI itu adalah Ahmad Sunandar alias Nandar (pecatan TNI AL).
Awalnya, Polisi Unit IV, Subditumum Ditkrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka Jonson, kemudian Sumaryadi alias Yadi dan selanjutnya Purwanto alias Ompong. Ketiga tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan Negara ( Rutan) Polda Metro Jaya.
Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Marno (TNI aktif), Suwondo alias Wondo (TNI aktif) dan Ahmad Sunandar alias Nandar (eksekutor TNI Nonaktif) dan yang terkakhir ditangkap adalah tersangka Handoko alias Alex (selaku aktor intelektual). Jadi ada 7 tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dalam perjalanan proses pemberkasan perkara Unit IV Subdidumum Ditkrimum Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Tersangka Jonson, Tersangka Sumaryadi alias Yadi, dan Purwanto alias Ompong dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota.
Penangguhan penahanan itu diketahui setelah adanya SP2HP ke 2 Nomor: B/2597/IX/2018/Dit Reskrimum, Tgl, Jakarta 12 September 2018, kepada Istri Alm Herdi Sibolga yang memberitahukan bahwa Tersangka Jonson, Tersangka Sumaryadi alias Yadi, dan tersangka Purwanto alias Ompong telah ditangguhkan penahanannya sejak 31 Agustus 1018.
Atas adanya penangguhan penahanan tersebut istri alm Herdi Sibolga membuat surat kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya, sebagai surat perlindungan hukum agar tersangka Jonson tidak ditangguhkan karena keluarga korba menghawatirkan keselamatan keluarga korban.
Sejak penangguhan penahanan tersebut ke berkas ke tiga tersangka tersebut diatas tidak dilimpahkan lagi ke ke Jaksa penuntut. Dan nama Jonson tidak ada dalam Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara tersangka Sumaryadi alias Yadi, dan tersangka Purwanto alias Ompong dijadikan sebagai saksi saja di persidangan. (*Syam/Mit/Rdr/Kop/Lpn6)