Terkait Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Jenderal Andika : Pecat!

0
33
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa/Foto : Net

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Perbuatan tersangka berinisial BF terhadap korban dengan pangkat letda ini telah memenuhi unsur pidana. Sehingga, jelas dia, selain dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,”

Lapan6Online : Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang perwira menengah dari salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap prajurit wanita Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

“Sudah, sudah proses hukum langsung.Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka),” kata Jenderal Andika di Markas Kolinlamil, Jakarta Utara, pada Kamis (1/12/2022).

Dugaan peristiwa ini terjadi di Bali pada pertengahan November 2022 lalu. Andika menyatakan, perbuatan tersangka berinisial BF terhadap korban dengan pangkat letda ini telah memenuhi unsur pidana. Sehingga, jelas dia, selain dihukum sesuai undang-undang yang berlaku, Mayor Inf BF juga akan diberikan sanksi berupa pemecatan dari TNI.

“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika.

“Enggak ada, enggak ada kompromi,” sambungnya menekankan.

Demi mempercepat dan memperlancar proses pemeriksaan, Jenderal Andika juga memerintahkan penanganan kasus ini diambil alih Mabes TNI.

“Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di TNI,” tandasnya. (*Inlh/red)

*Sumber : inilah.com