HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA
“Dan pada dasarnya pihak aparat sudah sering memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Beringin Jaya supaya aktivitas peti harus ada solusi nya, kerena di Desa Beringin Jaya dahulu bekas wilayah Pertambangan rakyat,”
Lapan6OnlineKALBAR | Kapuas Hulu : Lagi-lagi tentang masalah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI,red) dan pungutan liar atau Upeti pada usaha yang diduga tak berizin tersebut yang ada di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Hal ini sudah viral dimedia, sehingga sebagai Putra Daerah yang juga Ketua DPC LP3K-RI Kabupaten Kapuas Hulu, Remadi kepada awak media mengatakan bahwa,”Kami menepis terkait pemberitaan di salah satu media yang mengatasnamakan Masyarakat Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu ikut terlibat,” tegasnya, pada Jumat (04/11/2022).
Remadi menjelaskan,”Tidak ada Masyarakat Beringin Jaya yang membuat pernyataan seperti yang di tuduhkan,” terangnya.
Menurut Remadi bahwa,”Dari Nenek moyang kita dahulu kala bagaimana cara mengarap lingkungan secara kearifan lokal,” tuturnya.
Warga khawatir, aktivitas penambangan tersebut akan merusak lingkungan. Menurut keterangan dari masyarakat peti di Desa Beringin, Ini pernyataan Masyarakat yang mana ucap Remadi yang juga asal Penduduk Desa Beringin Jaya.
Remadi menambahkan,”Semua masyarakat Desa Beringin Jaya bekerja emas secara tradisional, dan jika ada orang luar yang ingin membuat suasana tidak baik, Pertanyaannya apakah kami orang asli daerah tidak boleh maju dan tidak boleh berusaha ..? Atau jadi penonton,” jelas Remadi.
“Dan pada dasarnya pihak aparat sudah sering memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Beringin Jaya supaya aktivitas peti harus ada solusi nya, kerena di Desa Beringin Jaya dahulu bekas wilayah Pertambangan rakyat,” tambahnya.
Sementara itu, puluhan unit eksavator dan ratusan mesin mobil milik penambang liar masih beroperasi di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Padahal sehari sebelumnya aparat kepolisian baru menindak dan mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Menurut warga, para penambang liar tersebut terkesan kebal hukum. Selain itu, aktivitas tersebut juga diduga mendapat dukungan dari pemerintah desa.
Bahkan ada informasi, Kepala Desa Beringin, Ujang Herman membenarkan adanya aktivitas PETI diwilayahnya. Namun, aktivitas tambang tersebut memberikan kontribusi kepada pihak Desa senilai Rp.6,5 juta untuk membantu pembangunan Masjid.
Kegiatan PETI tidak bisa dibiarkan, dan harus segera ada solusi agar masyarakat setempat dapat ikut serta menikmati tentunya dengan legalitas yang sah dari pemerintah.
Masih menurut Remadi,”Jika ini benar tentunya sebuah pelanggaran hukum serius, dan telah merugikan Negara. Terlebih ada aparatur desa yang mengamini. APH (aparat penegak hukum,red) mesti paham dan harus segera bertindak. Tapi perlu diingat, cari solusi dan bukan main hakim sendiri. Pemerintah Pusat maupun daerah harus segera memberikan solusi dengan cara membuat serta memberikan ijin legal untuk tambang tersebut, kan nantinya ada pajak masuk ke Negara, jangan dibiarkan seperti ini. Sekali lagi kami sangat mengharapkan adanya solusi terbaik bagi semuanya, “ jelasnya.
“Dan kondisi saat ini sudah tidak ada lagi pungutan, bahkan tidak berani meminta pungutan. Kemudian, untuk eksavator sudah banyak yang keluar, paling ada 5 unit lagi, itu pun rusak sudah parkir semua,” imbuhnya.
Remadi mengharapkan Pemerintah Daerah tidak tinggal diam, karena dampaknya adalah kerusakan lingkungan, “Kalo Bersih kenapa rishi! Mari kita secara bersama-sama untuk menjadikan Bumi Kapuas Hulu ini lebih baik, nyaman, aman dan damai,” pungkas Remadi. (*BM/red)