HUKUM | MEGAPOLITAN
“Ini menjadi tanggung jawab pemerintah, DPRD, Pemda, dan Kejaksaan. Jika RSUD sudah difungsikan, anggaran bisa terserap, menciptakan lapangan pekerjaan, dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”
Tangerang | BANTEN | Lapan6Online : Keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa menimbulkan polemik dan sejumlah tanya di benak masyarakat. Bagaimana tidak! Rumah Sakit itu hampir rampung. Segala persiapan materiil dan non materiil sudah siap difungsikan dan dioperasionalkan untuk melayani kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, adanya kekhawatiran sejumlah pihak lantaran langkah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang yang melakukan penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan RSUD Tigaraksa tersebut.
Sekjen LSM MataHukum, Mukhsin Nasir, menyatakan, seharusnya Pemerintah Kabupaten Tangerang meminta masukan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Kabupaten Tangerang.
“Hal itu untuk mencari solusi atas masalah ini,” kata Mukhsin Nasir kepada wartawan, kemarin.
Bahkan, Dia mengingatkan kedua institusi tersebut bahwa kejaksaan memiliki kewajiban untuk mempertanyakan jika ada aset negara yang tidak difungsikan.
“Kejaksaan harus mempertanyakan, bukan menunggu rakyat marah baru bergerak. Karena ini sudah jadi perhatian publik, mestinya DPRD sebagai wakil rakyat juga jangan sampai diam saja mengenai tidak difungsikannya sarana kesehatan,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Mukhsin Nasir menekankan bahwa kondisi ini perlu menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Malah yang terjadi, Bupati dan kejaksaan sama-sama mengabaikan,” ujar Mukhsin Nasir.
Dia mengatakan, karena ini sudah jadi perhatikan publik, mestinya DPRD sebagai wakil rakyat juga jangan sampai diam saja mengenai tidak difungsikannya sarana kesehatan.
Menurutnya, kelalaian ini mencerminkan kelemahan pejabat dalam menjalankan tugasnya.
Konsep pemerintahan saat ini seharusnya tidak hanya menunggu masalah muncul, tetapi mencegahnya sejak awal.
Mukhsin juga menyatakan bahwa tidak berfungsinya RSUD Tigaraksa dapat menimbulkan kerugian negara.
“Ini menjadi tanggung jawab pemerintah, DPRD, Pemda, dan Kejaksaan. Jika RSUD sudah difungsikan, anggaran bisa terserap, menciptakan lapangan pekerjaan, dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Mukhsin menekankan bahwa impian masyarakat untuk memiliki fasilitas kesehatan yang memadai kini hanya menjadi tontonan.
“RSUD Tigaraksa yang telah selesai dibangun seharusnya segera dioperasikan agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” kata Mukhsin.
LSM MataHukum berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memfungsikan RSUD Tigaraksa dan memastikan pelayanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat.
“Jangan biarkan fasilitas kesehatan yang sudah ada hanya menjadi simbol tanpa fungsi,” pungkasnya. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)