OPINI | POLITIK | HUKUM
“Saya menilai kewenangan Polri sudah terlalu banyak. Tak heran, karena banyaknya kewenangan yang dimiliki, oleh oknum di kepolisian bisa berbuat semaunya. Penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan serta jual-beli hukum sangat tinggi terjadi di kepolisian saat ini. Menurutku, ini sudah jadi rahasia umum,”
Oleh : Dr Rudyono Darsono.
Jakarta | Lapan6Online : Seiring dengan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Dr. Rudyono Darsono, Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA) Jakarta, menyampaikan pandangannya secara tegas dan lugas tanpa tedeng aling-aling yang dinukil dari podcast, pada Sabtu (12/04/2025).
RUU Polri menurut pandangan saya, masih dibutuhkan hingga saat ini tetapi bukan untuk menambah kewenangan. Sebab, kewenangan Polri sudah sangat banyak. Bahkan, terlalu banyak. Di seluruh dunia, hanya Kepolisian di Indonesia yang punya kewenangan sehebat ini. Bukan hanya super body. Kalau KPK disebut lembaga super body, Kepolisian di Indonesia sudah bukan super bodi namanya. Lebih dari itu.
Dalam pandangan yang sering saya lontarkan, setiap negara harus membatasi kewenangan dari institusi masing-masing yang dimilikinya. Jangan sampai ada superior dan inferior. Tidak boleh ada negara dalam negara. Begitu halnya dengan Kepolisian di Indonesia yang sudah kasat mata membentuk sebuah negara dalam negara.
Saya menilai kewenangan Polri sudah terlalu banyak. Tak heran, karena banyaknya kewenangan yang dimiliki, oleh oknum di kepolisian bisa berbuat semaunya. Penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan serta jual-beli hukum sangat tinggi terjadi di kepolisian saat ini. Menurutku, ini sudah jadi rahasia umum.
Polisi itu ibarat komponen sipil istimewa bersenjata. Dalam kondisi demikian terkadang membuat rakyat tidak bisa berbuat apa-apa, karena ada rasa khawatir dan takut yang menyelimuti. Maka untuk itu, saya meminta Pemerintah dan DPR agar lebih berhati-hati membahas revisi UU Polri.
Sebagai tokoh yang aktif dalam kajian kebangsaan dan anti korupsi, saya menilai bahwa institusi Polri bisa membuat peraturan sendiri, bisa membuat hukum sendiri, aturan-aturan hukum, mereka bisa membuat perundangan-undangan sendiri. Semua segala macam jadi mereka yang membikin, mereka yang membuat aturan, mereka yang memeriksa, mereka juga yang putuskan seseorang yang dianggap diduga bersalah atau tidak.
Jadi memang sudah sangat luar biasa kekuasaan atau kewenangan yang diberikan kepada Polri sejak reformasi, terutama dalam 10 tahun terakhir ini. Hukum kita jadi amburadul, sudah tidak karuan. Padahal kritik-kritik terhadap kepolisian sangat gencar mulai dari munculnya Band Sukatani yang merilis lagu bayar bayar bayar dan yang lainnya.
Saya sebenarnya juga bukan ada rasa takut, karena takut itu manusiawi. Tapi saya malas untuk mengkritik kepolisian /Polri. Polri itu boleh dibilang sebuah organisasai dalam negara Indonesia yang paling anti kritik. Mereka itu seperti kita ngomong, yang lagu-lagu bayar bayar bayar dianggap kalau ada suatu pembicaraan yang dianggap kurang baik mengenai instiusi kepolisian itu sendiri, mereka akan menjadi seperti monster yang sangat menakutkan. Dicari dimanapun untuk – saya nggak tahu – apakah itu yang isu-isunya diancam dan ditekan. Sampai harus membuat klarifikasi karena sebuah klatifikasi itu tidak mungkin bisa terjadi tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak-pihak kepolisian itu sendiri,” tandasnya.
Masyarakat Indonesia pada umumnya sangat tahu dan saya sendiri juga sangat merasakan bagaimana kejam dan kerasnya Polri menjalankan kewenangannya itu yang kadang-kadang dijalankan tanpa hak konstitusi, tetapi dijalankan atas dasar kewenangan yang diberikan melalui Perkap (Peraturan Kapolri) atau PerPol (Peraturan Polri). Itu peraturan polisi atau peraturan Kapolri itu, mereka bikin aturannya sendiri untuik menekan rakyat, menekan masyarakat. Jadi sangat bertentangan dengan keinginan-keinginan founding father bukan hanya Presiden Prabowo yang sangat keras.
Kan dari founding father kita, dari Gusdur yang menginginkan atau membawa reformasi pada saat kepemimpjnannya bahwa Polri harusnya menjadi pengait dari instiusi sipil menjadikan rakyat Indinesia harus bersosialisasi dengan baik sesuai dengan hukum dan aturan yang ada. Tetapi pada realitanya, justru Polri menjadi sebuah monster yang sangat menakutkan untuk masyarakat Indonesia.
Jika kita tanya sedikit atau kritik-kritik yang diberikan itu kan sangat banyak, tapi apakah ada satupun yang didengar, tidak ada kan. Mereka seperti menutup kupingnya dan membutakan matanya berjalan sesuai dengan yang meraka anggap ini kekuasaan. Yang dianggap keweangannya, kan begitu. Jadi mereka tidak akan peduli terhadap rakyat atau masyarakat mau ngomong apa yang penting bagaimana Ia bisa berkuasa.
Menyinggung istilah Parcok (Partai Coklat), sebenarnya suatu julukan yang diberikikan oleh masyarakat yang juga didengungkan oleh anggota DPR waktu itu.
Karena seperti kondisi yang saya bilang tadi, kepolisian sudah menciptakan sebuah negara dalam negara. Negara kepolisian yang mengatur rakyat Indonesia untuk takut terhadap mereka. Bukan untuk segan atau menghormati status mereka sebagai polisi tapi bagaimana membuat rakyat menjadi takut dan tidak berani untuk berbicara yang tidak baik atau kurang baik atau sesuai fakta yang ada.
Kalau oknum yang satu ini terlalu banyak. Kemarin Mbak Najwa sudah mengatakan terlalu banyak polisi-polisi “bandit” yang memang merusak instutusinya sendiri. Menjual narkoba, menjadi backing penambangan liar, penyelundupan, koruptor dan sudah sangat banyak yang saya sampaikan tadi,” lanjutnya.
Jadi, kalau kita bicara UU TNI yang katanya akan membuat dwi fungsi TNI, saya kok tambah yakin ada banyak pendemo bayaran tentang UU TNI sendiri, atau disamping orang-orang bayaran dari oknum-oknum yang merasa akan terganggu kewenangannya tersingkir atau akan berkurang.
Saya juga kok jadi yakin bahwa banyak juga anak-anak kita ini, mahasiswa, yang nggak mengerti UU TNI itu. Kenapa bisa begitu cepat dan bisa berjalan sangat lancar termasuk yang saya lihat langsung kemarin dalam wawancara Pak Prabowo. Nah, malah wartawan senior yang menanyakan dwi fungsi TNI. Tapi kalua dibaca secara baik dan secara benar dengan otak yang waras, bahwa fungsi UU TNI itu tidak ada yang baru dan hanya perpanjuangan usia pensiun TNI. Yang lainnya itu hanya membuat supaya apa yang selama ini sudah dikerjakan TNI di dalam reformasi mempunyai legal standing, mempunyai dasar hukumnya yaitu TNI yang ditempatkan di Kejaksaan Agung, kan ada Jampidmil. Karena ada militernya juga yang oknum militer yang berbuat salah harus diadili.
Di Mahkamah Agung, ada Hakim Agung Militer, yang dulu itu misalnya kita berbicara yang dulu itu tidak terakomondasi di dalam UU, hanya implementasinya sudah dijalankan, Jadi, saya melihat kadang-kadang kita sebagai akademisi lucu, ya. Apa sich yang mau diprotes nggak ada yang baru kan di UU TNI itu.
Dalam UU TNI itu yang baru hanya satu yakni perpanjangan usia pensiun dari TNI yang memang secara hukum, secara logika itu pensiun pada usia 53 tahun itu merupakan usia yang sangat produktif untuk para prajurit. Itu yang harus benar-benar diperhatikan. Kalau rakyat biasa saja sangat diperhatikan, apalagi TNI yang tidak punya uang itu tidak ada sampingannya untuk meras sana meras sini. Tidak ada itu. Sangat muskil.
Jadi usia 53 tahun diberhentikan atau pensiun itu masih dalam usia produktif. Padahal sebelumnya ada peraturan tidak boleh berbisnis. Maka setelah pensiun hanya diam dan bingung mau jadi apa. Ini juga yang harus dipikirkan oleh negara.
Multi Fungsi
Pemerintah dalam hal ini pak Prabowo, sangat aware. Untuk itu makanya begitu beliau menjabat, UU TNI langsung cepat diselesaikan dan poinnya juga tidak ada yang baru, hanya membuat legal standingnya, dasar hukum bahwa TNI itu ada duduk disana yang selama ini sudah dijalankan, berbeda dengan kepolisian yang ada di seluruh instutusi di Indonesia.
Dalam sorotan saya, Polri ini super body yang bukan hanya dwi fungsi Polri tetapi malah multi fungsi yang dibentuk karena kegagalan Kepolisian dan Kejaksaan memberantas kejahatan extraordinary seperti korupsi, penyelundupan, penyalahgunaan kewenangan dari para pejabat, itupun diisi juga oleh polisi.
Sekarang KPK pun menjadi tempat sampah disana. Apa itu yang KPK kerjakan, hasil KPK hari ini tidak lebih dari 10 persen apa yang dikerjakan oleh Kejaksaan Agung. Padahal cita-citanya KPK itu bisa memperbaiki kinerja polisi dan kejaksaan Agung. Tapi begitu disisi polisi sebagai pimpnan di KPK, KPK itu menjadi tempat sampah.
Saya melihat bahwa insitusi kepolisian itu dinilai anti kritik dan cenderung menjadi sebuah insitusi pendendam.
Seperti lagu bayar bayar bayar itu dipanggil juga harus klarifkasi, protes tentang Kanjuruhan, ada juga kasus yang di Papua diminta juga untuk klarifikasi. Jadi, rakyat tidak benar-benar punya kewenangan atau kebebasan sama sekali atau tidak punya hak sama sekali untuk mengkoreksi perbuatan-perbuatan atau tindakan dari kepolisian yang rakyat anggap itu tidak tepat atau kurang tepat atau salah. Jadi minta langsung diklarifikasi agar supaya kamu bicara klarifikasi diperbaiki bahwa kamu bicara salah. Jadi orang lain selalu salah. polisi selalu benar.
Nah, apabila sampai ada penambahan keweangan lagi, padahal sudah multi fungsi dan tanpa ada pengawasan. Ini kan boleh dibilang tidak ada pengawasan. Siapa yang mengawasi polisi, tidak ada yang mengawasi polisi. Sama sekali tidak ada yang berani mengawasi polisi.
Saya menggambarkan, ada tentara aktif korupsi masih bisa ditangkap, diperiksa untuk diadili. Seperti kasus korupsi kepala Basarnas. Semua segala macam diadili. Kepolisian sampai hari ini siapa yang diadili dari tindak tindakan korupsi. Apa tidak ada korupsi di kepolisian. Kita ngomong jujur saja, kita sebagai akademisi kan sangat tahu itu. Apa tidak ada penyalahgunaan kewenangan di dalam baik pengadaan barang dan jasa, dan penyalahgunaan kewenangan.
Kan banyak sekali yang baru terbuka. Kan ini tingkat-tingkat level sampai ke tingkat Kasat Reskrim Jakarta Selatan, tingkat Direktur, itu pun yang kemarin di Polda Metro Jaya itu yang kasus pemerasan terhadap warga China dan Malaysia. Banyak sekali kasus-kasus yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu jadi penyalahgunaan kewenangan disana.
Menyingung peran fungsi Kompolnas, saya sampaikan bahwa Kompolnas itu sebenarnya hanya tak lebih hanya menghabiskan uang negara. Tidak ada fungsi sama sekali. Kompolnas itu malah lebih kadang-kadang sebagai corongnya kepolisian untuk membenarkan tindakan-tindakan yang tidak patut dari oknum-oknum di kepolisian.
Kita lihat saja tindakan kepolisian seperti apa. Pedofilnya oknum perwira polisi yang kemarin itu pejabat kapolres. Itu pedofil sudah masuk kejahatan extraordinary internasional. Itu pun tidak jelas kasusnya. Dia yang jadi jeruk periksa jeruk diproses jeruk, habis itu hilang lagi jeruknya. Mungkin tinggal kulitnya nanti. Karena begitu mereka periksa, yang memeriksa mereka polisi. Jadi polisi diperiksa polisi.
Seperti yang heboh Band Sukatani dengan lagu Bayar Bayar Bayar. Habis itu banding tidak bisa orang ikut campur. Ini baru masalah etik, kita belum bicara masalah pidananya. Masalah etiknya pun tidak ada keyakinan bahwa itu akan selesai sampai ke pidananya. Coba kalau masyarakat atau institusi lain, itu sebentar. Jadi masalah-masalah pemeriksaan kepolisian kalau dibilang, “oh nggak kita terbuka, kita periksa, periksa masalah etiknya, etiknya saja tidak pernah selesai”. Setelah itu dibiarkan masyarakat lupa. Terlupakan karena kesulitan-kesulitan masyarakat itu sendiri, tentang kesulitan ekonomi.
Lihat saja sekarang ini terjadi PHK dimana-mana, kenaikan harga Sembako dan lainnya. Mencari kerja susah. Mana lagi mau ada waktu untuk berpikir tentang sidang atau pemeriksaan kode etik dari oknum-oknum kepolisian itu. Tidak ada waktu lagi.
Kalau masalah demo, sudahlah jangan sampai anak-anak mahasiswa kita dibanting sama mereka lagi. Kan banyak mahasiswa dipiting, dibanting dan ditendang. Seperti kejadian kemarin-kemarin itu jangan sampai terjadi lagi.
Seperti diketahui, Pak Prabowo sudah menyampaikan kepada para wakil rakyat di Komisi III agar terbuka kepada para akademisi dan masyarakat untuk sama-sama membahas tentang RUU Kepolisian dan RUU KUHAP.
Tidak tersentuh oleh siapapun. Jadi kalau kita ngomong Parcok mungkin 10 tahun ke depan Parcok yang akan menjadi pemenang Pemilu disini. Karena mereka punya semua komponen. Mereka yang memegang keamanan, mereka yang membuat peraturan sendiri, mereka yang meriksa sendiri, mereka yang menetapkan seseorang itu bersalah atau tidak bersalah, walaupun masih dalam dugaan tapi kita tahu kejaksaan dan pengadilan pun tidak berani membantah mereka.
Jadi kalau sudah satu komitmen dari institusi, pengadilan pun atau kejaksaan pun hanya ikut aja nurut.
Jadi mereka juga bukan institusi-institusi yang berani untuk bertentangan dengan kepolisian. Jadi kita saat ini masih belum bisa berharap banyak, kita hanya percaya pada sosok Presiden Prabowo Subianto ini dapat memberikan sebuah Badan Pengawasan yang netral. Bukan Kompolnas, hari ini yang saya sampaikan, apalagi sekarang dipegang sama Parcok lagi. Kan Ketua Kompolnas Parcok juga.
Kita tidak usah terlalu banyak berharap, Kompolnas itu suatu instutusi yang membuang-buang uang rakyat. Nggak ada guna itu.
Saya tegaskan disini kenapa saya juga sudah memberikan laporan-laporan tapi tidak pernah ada proses yang memadai untuk memperbaiki kepolisian Indonesia. Kompolnas itu dianggap tidak ada juga, karena kebanyakan pensiunan kepolisian juga. Yang dulu juga mungkin mereka sama-sama tahu, kamu pun juga maling juga kan. Jadi kita jangan harapkan kalau sampai RUU ini benar-benar dijalankan oleh Pak Prabowo yang justru harus dibuat adalah penguatan pengawasan yang tidak boleh ada polisi lagi di dalamnya. Dan harus akademisi nasionalis yang memang berwawasan nasional. Berwawasan untuk kepentingan bangsa dan negara. Bukan lagi akademisi-akademisi atau professor-profesor yang hanya cari uang disana.
Tapi sekarang ini banyak yang dagang titel doktor, professor untuk cari uang, cari koneksi supaya mereka juga bisa ikut bagian dari mafia hukum itu sendiri. Itu sangat berbahaya kalau kali ini kita salah.
Pak Prabowo ini dengan begitu tegasnya beliau memimpin Indonesia ada di persimpangan jalan. Kita mau maju lurus atau mau kecebur ke jurang yang dalam. Ini yang dijalankan Pak Prabowo hari ini. Jadi Pak Prabowo harus tegas. Dan satu poin yang harus dia pegang adalah bagaimana Pancasila, Sapta Marganya beliau bahwa Pancasila itu harus jadi pedoman bagai pejabat untuk mensejahterakan rakyat, memberikan keadilan kepada rakyat, itu poin utama.
Seorang Prabowo harus mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada rakyat. Itu harus ditegaskan. Jadi harapan saya adalah RUU itu harus memberikan berisi pemberian batasan-batasan kepada Kapolri, dalam hal ini pihak kepolisian kepada Kapolri tentang keweangannnya harusnya ada batasan Kepolsian itu. Ini yang pertama.
Kedua adalah memberikan satu instutusi pengawasan yang memadai. Karena, kalau pengawasan yang keras sangat dirasa mungkin belum sampai dimana nanti, kekuasaan pak Prabowo itu untuk mensupport kenyamanan dan keamanan rakyat untuk mempunyai polisi yang menjadi pengayom dan dan pengaman bagi masyarakat bangsa ini. Jadi ada dua harapan kenapa pembatasan, karena selama ini yang dirasakan masyarakat adalah bagaimana kepoliisian itu membuat aturannya-aturannya sendiri.
Seperti Presiden Prabowo sampaikan bahwasanya tidak boleh ada satu instiusi yang mengeluarkan peraturan-peraturan tehnis tanpa seijin presiden. Selama ini yang membikin kacau dan berantakan hukum di bawah itu adalah peraturan tehnis Kapolri, Peraturan Kepolisian yang dibikin semau maunya dengan kondisi yang mereka anggap membahayakan diri mereka.
Oya saya harus begini begitu dibuatlah peraturan pagi sore itu. Jadi harapan utama mereka tidak boleh lagi ada Perkap atau Perpolri itu yang dibuat tanpa seijin dari presiden atau diluar Uandang Undang untuk mempernainkan hukum.
Bekerja sama dengan mafia hukum, bagaimana mereka mencari uang sampingan karena jumlahnya itu pasti sangat besar. Jadi diharapkan, tidak boleh ada lagi peraturan tehnis seperti yang disampaikan Presiden Prabowo. Harapan itu benar-benar dijalankan dan presiden dapat menjamin bahwa statementnya itu dijalankan oleh bawahannya. Karena harus ada tindakan atau nama Presiden Prabowo disini yang dipertaruhkan.
Peraturan pembatasan kewenangan terhadap kepolisan, yang kedua memberikan institusi atau Badan Pengawas yang memadai. Kalau Kompolnas itu kita hari ini tidak bisa diharapkan. Karena memang tidak ada apa apanya. (**)
*Penulis Adalah Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA) Jakarta, Tokoh yang aktif dalam kajian kebangsaan dan anti korupsi
Disclaimer :
Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan Lapan6Online.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi Lapan6Online.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.