Lapan6Online | Jakarta : Komisi VI DPR berencana memanggil Chief Executive Officer atau CEO PT Lippo Karawaci Tbk John Riady untuk membahas sengkarut masalah apartemen Meikarta.
“Insyaallah di rapat berikutnya, di kesimpulan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) Komisi VI ini tadi kita akan panggil dalam masa sidang berikutnya John Riady sebagai CEO PT Lippo Karawaci Tbk,” kata anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade di Senayan, Jakarta, pada Senin,(13/02/2023). John Riady dipanggil karena ia yang mengendalikan operasional perusahaan harian.
Menanggapi pertanyaan soal kemungkinan James Riady–ayah John Riady dan juga Presiden Komisaris Lippo Group–turut dipanggil ke DPR, Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal pun angkat bicara. “Nanti kita lihat. Kalau John nggak bisa jawab, kita panggil bapaknya juga,” ujar Hekal.
Lebih jauh Hekal menyampaikan PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU akan mencabut gugatannya pada 18 konsumen Meikarta. Hal ini merujuk pernyataan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya pada RDPU bersama Komisi VI pada Senin,(13/02/2023).
“Kami telah memutuskan mencabut tuntutan tersebut. Kami memerintahkan MSU untuk mencabut tuntutan itu,” kata Ketut.
Sebelumnya, PT MSU yang merupakan anak usaha Lippo Cikarang sekaligus pengembang apartemen Meikarta, sebelumnya mangkir dari panggilan Komisi VI DPR RI untuk menghadiri RDPU terkait kisruh antara Meikarta dengan konsumennya pada 25 Januari 2023 lalu. Kala itu, Hekal mengatakan sikap PT MSU tersebut melecehkan DPR.
“Hari ini (PT MSU) tidak hadir, malah tidak ada kabar padahal kami sudah sisihkan waktu khusus. Ini sesuatu yang melecehkan DPR RI,” ujar Hekal di Senayan, Jakarta, pada Rabu 25 Januari 2023.
Hekal saat itu mengaku tidak tahu persis apa alasan pengembang Meikarta tersebut tidak memenuhi undangan DPR. “Saya dengar dari sekretariat pada awal mereka menanggapi, tapi ternyata pas tahu undangannya untuk mendalami masalah konsumen Meikarta, terus tidak berkabar lagi,” ujarnya.
Menurut Hekal rapat dengar pendapat umum yang hendak mereka gelar tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui secara jelas permasalahan yang terjadi antara pengembang Meikarta dengan konsumennya.
“Kami mau dengar sebenarnya apa alasannya mereka menuntut (konsumen), dan ini kami anggap semacam intimidasi dalam upaya membungkam konsumen,” kata Hekal. (*Temp/bbs/red)
*Sumber Berita / Artikel Asli : Tempo