HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA
“PT.APL sepertinya khawatir jika terjadi pengembangan penyidikan dan penuntutan dengan obyek delik pemalsuan surat yang menjadi dasar diterbitkannya kedua SHGU atas nama PT.APL tersebut,”
Lapan6OnlineKALBAR | Sanggau : Andry Hudaya Wijaya dan Fransiskus mewakili kliennya Rudy, menjawab atas gugatan yang diajukan perusahaan perkebunan dan Pabrik kelapa sawit (PKS) PT PT Agro Plankan Lestari (PT APL) selaku penggugat.Sebagaimana, Rudy selaku tergugat melalui kuasa hukumnya Andry Hudaya Wijaya dan Fransiskus advokat & konsultan hukum dari Herawan Utoro & rekan, pada Selasa (06 /12/2022) telah mengajukan eksepsi dan jawaban pada persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat.
Pada pokoknya menyatakan Rudy sama sekali tidak pernah, mengganggu PT APL dalam membangun pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) maupun menyebarkan berita bohong di masyarakat sebagaimana dituduhkan oleh perusahaan tersebut.Dari gugatan PT APL tidak diuraikan dan digambarkan secara jelas bagaimana perbuatan Rudy dalam mengklaim lahan pembangunan PMKS dari PT.APL sehingga menyebabkan terganggunya proses pembangunan PMKS.
“Apa isi berita bohong. Dan bagaimana cara Rudy menyebarkan berita bohong tersebut dimasyarakat,” ucap Andry Hudaya Wijaya dalam keterangan persnya.
Sedangkan lanjut dia, mengenai tindakan Rudy mengajukan pengaduan terhadap PT.APL di Polres Sekadau berkenaan dengan penyerobotan tanah tersebut adalah merupakan haknya yang mengalami dan/atau mengetahui adanya tindak pidana tersebut.Dalam pengaduan tersebut dimaksudkan untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh saudara Rudy, karena PT.APL membangun perkebunan kelapa sawit, tapak bangunan pembangunan PMKS, Infrastruktur, fasilitas umum di atas tanah milik Rudy.
Sedangkan kata dia, masalah apakah perbuatan yang dilaporkan Rudy tersebut memenuhi syarat sesuai bukti untuk dilakukan penyidikan dan penuntutan merupakan hak sepenuhnya dari kepolisian selaku penyidik.
Kemudian Kejaksaan selaku penuntut umum untuk menilainya, serta memenuhi unsur delik merupakan hak sepenuhnya dari Pengadilan untuk menilainya.Sehingga adanya pengaduan Rudy tidak dapat dijadikan dasar bagi PT.APL, untuk menggugat Rudy telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum dari yurisprudensi Mahkamah Agung (MA).
‘Dengan demikian Gugatan PT.APL, niscaya tidak dapat diterima,”timpanya.
Sedangkan kata Andry, Rudy dalam mengajukan pengaduan di Polres Sekadau berkenaan dengan penyerobotan tanah yang dimiliki, diserahkan dan dikuasakan kepada Rudy seluas 111 hektar tersebut didasarkan pada bukti-bukti kepemilikan, berupa beberapa sertifikat hak milik yang diterbitkan lebih dahulu yakni kurang lebih 45 tahun lalu oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau.Dalam sertifikat tersebut terdaftar atas nama ibunya, paman, bibirnya dan pihak ketiga lainnya, yang telah diserahkan dan dikuasakan secara Notarial kepada Rudy. Dan bukti-bukti penguasaan atas tanah tersebut yang ada pada Rudy yang diketahui dan/atau diregister oleh Kepala Desa Seberang Kapuas daripada Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor :17 dan SHGU Nomor:19 masing-masing dari keduanya tertanggal 22 Januari 2009 dan terdaftar atas nama PT.APL yang baru diterbitkan setelah di bentuknya Kabupaten Sekadau.
Bukti-bukti surat tersebut dan saksi-saksi telah diserahkan dan dihadirkan Rudy kehadapan penyelidik dan/atau penyidik pada Polres Sekadau, terhadap penyelidikan atas pengaduan Rudy tersebut. Tentunya telah dikonfirmasi oleh PT APL kepada penyelidik dan/atau penyidik pada saat PT APL dimintai keterangan.SHGU Nomor :17 dan SHGU Nomor:19 masing-masing dari keduanya tertanggal 22 Januari 2009 dan terdaftar atas nama PT APL tersebut diterbitkan diatas tanah yang dimiliki. Dan diserahkan serta dikuasakan kepada Rudy seluas 111 hektar tersebut. Sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi PT.APL. Dimana bahwasanya kedua SHGU atas nama PT.APL telah dibuat secara palsu (valselijk opmaken) dipalsukan, tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, dikarenakan riwayat perolehan, penguasaan, pemilikan tanah dari Aliang. Dimana yang kemudian menyerahkan tanah kepada PT.APL mengandung pemalsuan, atas hak, batas-batas tanah dan saksi-saksi dari penyerahan lahan dan serah terima lahan dari Aliang kepada PT.APL adalah tidak jelas dan/atau tidak ada.
Surat permohonan sebagai peserta program kemitraan yang diajukan oleh Aliang kepada PT.APL, penyerahan lahan, survey dan pengukuran lahan dan serah terima lahan dari Aliang kepada PT.APL, dilakukan pada tanggal yang sama yakni tanggal 19 Agustus 2006 hanya satu hari.“Jika di lihat dari luas lahan tersebut tidak mungkin proses pengukuran dan pengadminitrasian hanya bisa dilakukan satu hari kerja, sedangkan luas lahan yang ada kurang lebih 106,034 hektare, jika di pikir dengan akal sehat, itu tidak lazim dilakukan,’ ungkapnya
Kemudian kata dia, nama T.Betung dan Sungai yang menjadi saksi penyerahan dan serah terima lahan antara Aliang dengan PT.APL tidak terdaftar dalam data kependudukan/warga desa/dusun dan tidak pernah ada nama kedua orang tersebut.
Terhadap penyelidikan atas pengaduan saudara Rudy di polres tersebut, PT.APL sepertinya khawatir jika terjadi pengembangan penyidikan dan penuntutan dengan obyek delik pemalsuan surat yang menjadi dasar diterbitkannya kedua SHGU atas nama PT.APL tersebut.
Sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan urgensi bagi PT.APL mengajukan gugatan perkara a quo sebagai manuver yuridis dari PT.APL untuk mempersiapkan penangguhan penyidikan dan penuntutan atas pengaduan yang diajukan Rudy pada Polres Sekadau.Sehingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap gugatan a quo (prejudicial geschil); Bahwa oleh karena bukti-bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanah yang ada pada Rudy diterbitkan lebih dahulu dari pada kedua SHGU An PT. APL tersebut. Maka PT.APL tidak mengajukan gugatan kepemilikan terhadap Rudy. Dikarenakan khawatir dengan gugatan rekonpensi dari Rudy yang menuntut pembatalan kedua SHGU atas nama .PT.AGPL tersebut.
Dan PT.APL menghentikan dan merubah letak titik pembangunan PMKS PT.APL tersebut. Sehingga sepertinya menunjukkan bahwa PT.APL menyadari bahwa kedua SHGU atas nama PT.APL tersebut mengandung pemalsuan.
Rudy mereservir haknya untuk mengajukan gugatan kepemilikan terhadap PT.APL atas perkebunan kelapa sawit, tapak bangunan PMKS, infrastruktur, fasilitas umum yang dibangun diatas tanah milik Rudy tersebut. (*SPL/IBRHM/H.S.H)