Terkait Suap Pajak, KPK : Mantan Pramugari Siwi Bakal Kembalikan Uang Rp 647, 8 Juta

0
8
Mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti Foto : Ist.

HUKUM | TIPIKOR

“Jaksa mendakwa Wawan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya,”

Lapan6Online | Jakarta : Mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti dikabarkan akan mengembalikan uang kasus suap pajak yang pernah diterimanya. Pasalnya, Siwi diduga terlibat dalam kasus pencucian uang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan.

Siwi yang juga selebgram ini disebut dalam dakwaan kasus pajak turut terima aliran uang Rp 647.850.000 melalui transfer.

Menurut keterangan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri bahwa Siwi sangat bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Bahkan, dikatakan jika Siwi bersedia mengembalikan uang Rp 647.850.000.

“Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan Rp 647,8 juta itu, sejauh ini akan mengembalikan,” kata Ali Fikri di Gedung KPK, Kunigan, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/01/2022).

Ali mengatakan pihaknya sudah ada komitmen dari Siwi untuk mengembalikan uang itu, termasuk saat proses persidangan nantinya agar berkomitmen untuk hadir sebagai saksi.

Ali menyatakan bakal menunggu itikad baik dari Siwi Widi untuk mengembalikan uang. Termasuk menunggu sikap kooperatif Siwi untuk hadir menjadi saksi dalam persidangan perkara ini.

“Sudah ada komintmen. Sehingga nanti kita tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya,” kata Ali.

Seperti diketahui, dua mantan pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa karena menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan selanjutnya Wawan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan keempat, Wawan bersama dengan anaknya Muhammad Farsha Kautsar pada April 2018-Agustus 2020 didakwa telah melakukan pencucian uang. Uang yang diduga berasal dari tindak pidana itu berasal dari uang suap serta gratifikasi senilai total Rp 1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura, uang setara Rp 625 juta dalam bentuk dolar AS, dan dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp 6.446.847.500.

Transfer 21 Kali
Dalam dakwaan terhadap Wawan Ridwan, jaksa menyebut adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 647.850.000. Jaksa menyebut Siwi merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, yakni Muhammad Farsha Kautsar.

“Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000.00,” ujar Jaksa KPK, M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/01/2022) kemarin.

Atas dugaan transfer ke Siwi dan beberapa pihak, jaksa mendakwa Wawan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya.

Jaksa menyebut, Wawan dalam melakukan pencucian uangnya dibantu oleh anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar. Jaksa mengungkap adanya uang hasil suap Wawan yang juga mengalir ke rekening Farsha Kautsar. Uang suap itu merupakan hasil rekayasa nilai pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Uang dari hasil suap itu kemudian diubah bentuknya dengan cara sebagai berikut :
1. Menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp 8.888.830.000.
2. Memindahkan ke rekening Muhammad Farsha Kautsar pada 28 Januari 2019-29 April 2019 senilai Rp 1.204.473.500.
3. Mereka diketahui membeli jam tangan pada 5 April 2019-25 Juli 2019 senilai Rp 888.830.000.
4. Membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp 1.379.105.000.
5. Membeli tiket dan hotel sebesar Rp 987,289,803.
6. Membeli valuta asing sebesar Rp 300 juta pada 23 Mei 2019.
7. Mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada Januari 2019-Maret 2021 senilai Rp 39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta selaku teman Muhammad Farsha Kautsar.
8. Mentransfer beberapa kali kepada Ian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp 509.180.000 pada 7 Februari 2019-9 Desember 2020.
9. Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp 647.850.000.

Atas dugaan pencucian uang tersebut, Wawan Ridwan didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*Ist/Lip6/Kop/Mas Te/Lpn6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini