Terkait Tuduhan Penipuan, LIPI, S.H. : Lulu Margiarti Lakukan Upaya Hukum Untuk Robin Di Polres Bengkayang

0
25
LIPI, S.H. & rekan saat membuat Laporan Pengaduan di Polres Bengkayang/Foto : Ist.

HUKUM | PERISTIWA

“Tidak terima dengan adanya pemberitaan terkait tuduhan Penipuan yang di lakukan oleh Lulu Margiarti terkait Usaha/Bisnis Kecambah Sawit yang telah terbit di beberapa media Online,”

Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online : Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis.

Oleh karena itu, tidak terima dengan adanya pemberitaan terkait tuduhan Penipuan yang di lakukan oleh Lulu Margiarti terkait Usaha/Bisnis Kecambah Sawit yang telah terbit di beberapa media Online Melalui kuasa hukum Telah melakukan Pengaduan Di polres Bengkayang, pada Kamis (20/06/2024) kemarin.

LIPI, S.H. Dan rekan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juni 2024 bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili atas nama LULU MARGIARTI telah melakukan upaya hukum dengan melakukan PENGADUAN Terhadap Sdr Robin dengan Dasar Pasal 108 ayat (1) KUHAP “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis”.

Pada hari ini kami selaku kuasa hukum dari Lulu Margiarti telah melakukan pengaduan terkait adanya pemberitaan yang di muat dan dipublish oleh sdr Robin di beberapa media online dengan dasar Bukti-bukti:

1. Media online Kalbar, Dinamikaglobaltimes.id pada Rabu, 20 Maret 2024 https://www.dinamikaglobaltimes.id/tak-terima-diperlakukan-semena-mena- robin-bakal-laporkan-lagi-persoalan-ini dengan judul berita “Tak Terima Diperlakukan semena-mena, Robin bakal Laporkan Lagi Persoalan Ini”. Pada media online tersebut dibaca sebanyak 594 orang.

2.Media online https://suaraborneosatu.com/3162-2/ dengan judul: “Oknum Istri Polisi Polres bengkayang Dilaporkan Pengusaha Asasi Tanjung Pinang terkait Bisnis Kecambah Sawit” Ujarnya

Lipi Juga melanjutkan serta menerangkan kronologi awal Bahwa Selasa, 2 April 2024 Teradu datang ke Polres Bengkayang, selanjutnya Teradu membuat Laporan Informasi: LI/23/1V/RES.7.4./2024/Satreskrim tanggal 2 April 2024. Menurut pengakuan Teradu PT. Bakti Tani Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp. 855.740.800 (delapan ratus lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu delapan ratus ribu rupiah) akibat perbuatan Pengadu yang terjadi sekitar tahun 2019/2020 terkait pembelian kecambah bibit sawit milik PT. Bakti Tani Nusantara, namun pada pokok pengaduan tersebut Teradu sama sekali tidak menyebut kerugian diri pribadinya.

Jadi dalam hal ini kami menilai Bahwa terhadap langkah teradu (Robin) sebagaimana disebutkan pada angka 1 (satu) diatas, teradu dengan sengaja dan tanpa hak menuduh Pengadu telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap PT. Bakti Tani Nusantara, selanjutnya teradu dengan sengaja dan tanpa hak kembali menyebarkan tuduhan penipuan oleh Pengadu melalui media elektronik dan tuduhan teradu terekpos di media online Kalbar, Dinamikaglobaltimes.id pada Rabu, 20 Maret

https://www.dinamikaglobaltimes.id/tak-terima-diperlakukan-semena-mena- 2024 robin-bakal-laporkan-lagi-persoalan-ini/ dengan judul berita “Tak Terima Diperlakukan semena-mena, Robin bakal Laporkan Lagi Persoalan Ini”. Pada media online tersebut dibaca sebanyak 594 orang dan pada Selasa, 19 Maret 2024 media online
https://suaraborneosatu.com/3162-2/ dengan judul: “Oknum Istri Polisi Polres bengkayang Dilaporkan Pengusaha Asal Tanjung Pinang terkait Bisnis Kecambah Sawit”.

Bahwa pada kedua berita online tersebut, teradu menuduh Pengadu telah melakukan penipuan kepada PT. Bakti Tani Nusantara, serta Pengadu dituduh oleh Teradu memperlakukan ROBIN / Teradu dengan semena mena, padahal senyatanya pengadu tidaklah pernah melakukan tindak pidana penipuan kepada PT. Bakti Tani Nusantara yang beralamat di Jalan Engku Putri, Kawasan Industri Tunas Type 6 G-6F Batam Centre-Indonesia, apalagi kepada Teradu yaitu ROBIN.

Dalam keterangan terakhir, Lipi mengatakan bahwa,”Kesimpulan kami Bahwa perbuatan ROBIN/ Teradu yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat sehingga berita online dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, membuat pengadu dan keluarga serta keluarga besar Pengadu merasa sangat di rugikan, hingga saat ini keluarga Pengadu merasa malu. Harapan kami kepada Kapolres Bengkayang untuk segera menindaklanjuti atas adanya pengaduan yang di sampaikan oleh klien kami agar persoalan ini menjadi terang benderang,” pungkas Lipi SH. (*Ylz/Rls/Injil)