HUKUM
“Pemberhentian PTDH dilakukan terhadap anggota yang terbukti melanggar kode etik kepolisian. Dari jumlah tersebut, sebagian besar terlibat dalam kasus jaringan narkoba,”
Medan | SUMUT | Lapan6Online : Terlibat jaringan narkoba, sebanyak 23 oknum anggota kepolisian di wilayah Polda Sumatera Utara (Poldasu) diberhentikan atau dipecat secara tidak hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin dan kode etik di tubuh Polri, sebagaimana disampaikan dalam refleksi akhir tahun Poldasu.
Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Bambang Tertianto menegaskan pemberhentian PTDH dilakukan terhadap anggota yang terbukti melanggar kode etik kepolisian. Dari jumlah tersebut, sebagian besar terlibat dalam kasus jaringan narkoba, sementara sisanya dijatuhi sanksi karena tidak menjalankan tugas secara profesional.
“Masalah penyalahgunaan narkoba sangat dominan. Banyak dari mereka yang juga terindikasi tidak masuk kerja karena pengaruh psikis akibat narkoba,” ujar Kombes Bambang seperti dikutip dari Headline News Metro TV, pada Senin 30 Desember 2024.
Kemudian Polda Sumut memastikan akan menindak tegas pelanggaran di internal kepolisian. Selain itu, Kapolda meminta tidak ada rekayasa dalam proses penegakan hukum, termasuk terhadap personel bermasalah yang saat ini masih menjalani sidang kode etik dan pemeriksaan. (*Kop/Nilson Pakpahan./MasTe/Lpn6)