Ternyata, 10 Orang Jadi Tersangka OTT KPK di Mahkamah Agung

0
23
Foto : Net

HUKUM | TIPIKOR | NUSANTARA

“Empat orang kita harapkan, perintahkan, sebagaimana Undang-undang mereka bisa hadir. Pasti kalau tidak [hadir], kami akan melakukan pencarian dan penangkapan,”

Lapan6Online | Jakarta : Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Salah satu diantaranya adalah hakim agung Sudrajad Dimyati.

“Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, pertama SD [Sudrajad Dimyati] hakim agung MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (23/9/2022) dini hari.

Namun demikian, hingga saat ini Sudrajad Dimyati belum ditahan KPK.

Selain Sudrajad, tiga orang tersangka lain yang juga belum ditahan adalah PNS MA Redi, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

KPK berharap empat orang yang belum ditahan tersebut kooperatif dengan menyerahkan diri kepada KPK.

“Empat orang kita harapkan, perintahkan, sebagaimana Undang-undang mereka bisa hadir. Pasti kalau tidak [hadir], kami akan melakukan pencarian dan penangkapan,” ujar Firli.

Adapun 6 orang tersangka yang telah ditahan KPK adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan MA, Albasri selaku PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara.

Firli mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selaku penerima suap, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah hakim agung penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Nurul ghufron. Ia menyebut OTT tersebut terkait dugaan korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.

“Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan,” kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2022. (*bbs/red)