“Marilah kita tunjukkan jika orang Papua itu hebat. Namun, salah satu penyebab orang Papua sulit berkembang adalah karena pengaruh minuman keras, untuk itu kita bersama harus mengambil sikap dan berkomitmen untuk menolak miras,”
Lapan6Online | SALATIGA | Jawa Tengah : Buntut tewasnya tiga mahasiswa UKSW asal Papua usai pesta minuman keras (miras) oplosan, mahasiswa asal Papua dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Tengah menggelar tradisi ‘Bakar Batu’ dan ‘Deklarasi Anti Miras’ pada Senin (15/03/2021) di Jalan Kemiri Sari, Kec Sidorejo, Kota Salatiga.
Kapolres Salatiga, AKBP Rahmad Hidayat SS menyatakan, bahwa dalam pesta miras oplosan yang dilakukan pada Sabtu (06/03/2021) malam di rumah kontrakan mahasiswa asal Papua di Kemiri itu, diikuti sebanyak 7 orang mahasiswa asal Papua.
Tiga mahasiswa akhirnya tewas di rumah sakit dan empat lainnya masih menjalani perawatan di RS Elisabeth Semarang. Ketiga mahasiswa yang tewas adalah Ovni Warkerkwa (20) mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Komunikasi (Fiskom) UKSW asal Jalan Lanisajari RT 005 RW 000 Desa Minabua, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua – Rudolf Carlos Kelanangame (23) mahasiswa Fakultas Bahasa & Seni (FBS) yang tinggal di Asrama Mahasiswa UKSW Jalan Kartini Salatiga – Marpino M Sipka (22) mahasiswa Fakultas Sosiologi yang tinggal di Asrama Mahasiswa UKSW Jalan Kartini Salatiga.
Sebagai wujud keprihatinan dan duka mendalam serta upaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali, tokoh masyarakat Papua di Kota Salatiga dan mahasiswa Papua yang ada di Jawa Tengah menggelar “Deklarasi Anti Minuman Keras (Miras)”. Bahkan, sebelum deklarasi digelar tradisi “Bakar Batu” yang merupakan tradisi penting di Papua.
“Tradisi Bakar Batu ini maksudnya sebagai ritual adat memasak bersama yang bertujuan sebagai wujud syukur dan bersilaturahmi baik menyambut kebahagiaan ataupun karena duka.,” jelas AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubbag Humas AKP Hari ST kepada koranpagionline.com (Media Jaringan Group Lapan6online.com), pada Senin (15/03/2021).
Tradisi Bakar batu dan Deklarasi Anti Mira situ digelar di Jalan Kemiri Sari RT 04 RW 09 Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Dan dihadiri antara lain Kasat Intelkam AKP Santosa SH, Kapolsek Sidorejo AKP Harjan Widodo SH, Yayasan Binterbusi Semarang Paulus Sudiyo, Kepala Lembaga Layanan Kemahasiswaan UKSW Giner, tokoh Papua di Salatiga Melkor NN Sitokdana SKom MEng, Ketua Himppar (Himpunan Mahasiswa Pelajar Papua Barat) Salatiga Imanuel Mimin, Ketua Imapas (Ikatan Mahasiswa Papua Semarang) serta Pelajar dan Mahasiswa Papua dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Tengah.
“Kami dari Polres Salatiga menyatakan turut bela sungkawa yang mendalam. Kota Salatiga ini merupakan Kota Tertoleran di Indonesia, untuk itu harus kita jaga bersama dengan menjaga keamanan dan ketertiban. Jadikan kejadian kemarin sebagai pelajaran berharga agar tidak terulang kembali. Tugas utamanya adalah belajar agar bisa menjadikan kebanggaan orang tua dan utamanya Papua,” katanya.
Ginner, perwakilan dari UKSW Salatiga menyatakan, bahwa ketiga mahasiswa yang meninggal adalah orang yang bersemangat untuk membangun Papua.
Musibah ini karena kurangnya komunikasi dan tidak adanya saling mengingatkan ketika ada yang salah jalan. Bahkan, minuman keras (miras) itu juga di larang di Al-Kitab. Untuk itu, kejadian tersebut jangan sampai terulang.
Selain itu, dilanjutkan dengan pernyataan dari Bintermusi Paulus Sudiyo, perwakilan BPH Himppar Imanuel Mimin dan ditutup pernyataan dari Melkior Sitokdana. Intinya, bahwa miras adalah alat memusnahkan manusia Papua.
Fakta yang terjadi saat ini di Papua, jadilah ‘Agen Perubahan Tanah Papua’ karena yang menentukan peradapan Papua adalah orang Papua itu sendiri.
“Marilah kita tunjukkan jika orang Papua itu hebat. Namun, salah satu penyebab orang Papua sulit berkembang adalah karena pengaruh minuman keras, untuk itu kita bersama harus mengambil sikap dan berkomitmen untuk menolak miras,” tandasnya.
Selanjutnya dilakukan Deklarasi dan Ikrar Mahasiswa Papua, intinya (1). Kami Pelajar dan Mahasiswa Papua se Jateng menuntut dengan tegas agen miras dihukum secara tegas dan sesuai UUD 45 tentang larangan minuman beralkhohol; (2). Pihak berwajib harus berani menutup penjual minuman keras di Kota Salatiga. (3). Kami meminta Pemkot Salatiga mendesak Polres Salatiga menindaklanjuti point 1 dan 2, serta menegaskan untuk menutup penjual miras tanpa sesuai ijin yang berlaku.
Kemudian, (4). Kami mahasiswa asal Papua se Jawa Tengah tidak menginginkan kejadian serupa terilang kembali di Kota Salatiga dan Jateng, (5). Kami dengan sadar memohon Pemkot Salatiga dan Polres Salatiga mengambil tindakan yang tegas terhadap larangan minuman beralkohol. Komitmen tersebut wajib dipatuhi seluruh mahasiswa dan pelajar yang sedang studi di Jawa Tengah. Heru Santoso/Mas Te/Kop/Lpn6