Terpidana Christian Tjong Akhirnya Ditangkap, Setelah 7 Tahun Buron

0
7
Buronan terpidana Christian Tjong ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung)/Foto : Ist.

HUKUM

“Melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,”

Jakarta | Lapan6Online : Setelah 7 Tahun buron, Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap terpidana Christian Tjong (62), buronan kasus perpajakan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

“Tim SIRI Kejagung mengamankan buronan terpidana Christian Tjong saat berada di wilayah Pagedangan, Tangerang Regency, Banten, pada Jumat (19/04/2024), sekitar pukul 18.30 Wib,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, pada Sabtu (20/04/2024).

Terpidana Christian Tjong terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pajak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terpidana Christian Tjong sebagai konsultan pajak dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama PT Duta Sarana Sukses, PT Era Papua Mandiri, PT Cahaya Mulia Glassindo Lestari, PT Selular Media Mandiri, dan PT Trijaya Istana Mandiri.

Akibat perbuatan tersebut, Terpidana Christian Tjong telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp43,7 miliar.

Oleh karenanya, Terpidana Christian Tjong dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp44,1 miliar.

Saat diamankan, Terpidana Christian Tjong bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana Christian Tjong diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)