Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS & BOP SMKN 53 Ditahan Kejari JakBar

0
126
Dua tersangka korupsi BODS di SMKN 53 Jakarta

HUKUM | TIPIKOR

“Setelah uang masuk ke rekening rekanan tersebut selanjutnya para rekanan menarik uang tersebut dan diserahkan kepada tersangka DA dan BH. Para rekanan oleh kedua tersangka diharuskan membuat SPJ dan selanjutnya mendapat fee dari pembuatan SPJ pekerjaan fiktif yang telah diatur oleh kedua tersangka,”

Lapan6Online | Jakarta : Sikap tegas, terukur, profesional dan berintegritas dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi kembali ditunjukkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto SH MH, tim penyidik pada Kejari Jakbar menahan dua tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada SMKN 53 Jakarta Barat tahun anggaran 2018.

“Kedua tersangka itu adalah DA, Direktur Utama (Dirut) CV Dian Vertical, dan BH, Dirut CV Zonal International People,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar), Dwi Agus Arfianto, kepada koranpagionline.com (Media Group Jaringan Lapan6online.com) di Jakarta, pada Selasa (25/01/2022).

Penahanan kedua tersangka itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Sprinthan) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat No. 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tanggal 25 Januari 2022 dan No. 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tanggal 25 Januari 2022.

“Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Januari 2022 hingga 15 Februari 2022,” kata Dwi Agus Arfianto.

Dengan ditahannya DA dan BH, berarti sudah 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP pada SMKN 53 tahun anggaran 2018.

Mereka adalah F, W, DA dan BH. F dan W saat ini perkaranya dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, tersangka DA dan BH merupakan rekanan dari pihak SMKN 53 Jakarta Barat yang pada saat pemeriksaan sebagai saksi didapati fakta hukum turut serta membantu F dan W dalam merekrut rekanan lain yang semuanya berjumlah 6 (enam) perusahaan untuk dipinjam perusahaannya dan nomor rekeningnya guna mencairkan dana BOS dan BOP seolah-olah ke 6 perusahaan ini ada mengerjakan pekerjaan yang berasal dari dana BOS dan BOP SMKN 53.

Setelah uang masuk ke rekening rekanan tersebut selanjutnya para rekanan menarik uang tersebut dan diserahkan kepada tersangka DA dan BH. Para rekanan oleh kedua tersangka diharuskan membuat SPJ dan selanjutnya mendapat fee dari pembuatan SPJ pekerjaan fiktif yang telah diatur oleh kedua tersangka.

Perbuatan kedua tersangka membantu terdakwa F dan Widodo dalam penyalagunaan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejumlah Rp 2.399.211.203 berdasarkan perhitungan dari BPK Perwakilan DKI Jakarta.

“Dalam perkara ini kedua tersangka dikenakan Pasal sangkaan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,” terang Dwi Agus Arfianto. (*Syamsuri/Mas Te/Kop/Lpn6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini