Jakarta, Lapan6online.com : Secara resmi Ruslan Buton telah ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Juni 2020. Meski Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara itu telah menandatangani dokumen berita acara penolakan tanda tangan berita acara Penahanan (BA Penolakan-TT-BA Penahanan), namun Ruslan tetap dijebloskan ke tahanan.
Ketua Tim Penasehat Ruslan Buton, Ir Tonin Tachta Singarimbun SH menerangkan sejumlah dokumen yang diserahkan penyidik sebelum kliennya ditahan.
Dokumen itu diantaranya:
1. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/41/V/RES.2.5/2020/ Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 (tidak disebutkan nama Ruslan, tidak disebutkan juga status) dan dalam SPDP disebutkan pelapor atas nama AULIA FAHMI SH;
2. Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/73/V/2020/ Dittipidsiber dengan menyebutkan antara lain hasil Gelar Perkara tanggal 26 Mei 2020 menetapkan status Ruslan Buton menjadi Tersangka;
3. Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka nomor B/679/V/RES.2.5/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020;
4. Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti nomor : STP/146/V/2020/ Dittipidsiber tanggal 28 Mei 2020 yang disita adalah : 1 HP, 1 SIM Card dan 1 KTP dengan nomor NIK 8271060407******;
5. Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti nomor : STP/147/V/2020/Dittipidsiber tanggal 29 Mei 2020 yang disita adalah : 1 (satu) keeping CD-RW PLUS merek GT-PRO kapasitas 700 MB berisi rekaman suara tersangka atas nama Ruslan Buton.
“Dan untuk turunan BAP belum, diserahkan oleh Penyidik dengan alasan belum diajukan surat permohonan dan sebagai bentuk koperatif Ruslan sejak dilakukan penangkapan, maka (Ruslan) mengikuti alasan penyidik tersebut.” terang Tonin.
Pelapor Adalah Aulia Fahmi
Pada poin dokumen pertama diketahui bahwa orang yang melaporkan Ruslan Buton ke Polisi adalah Aulia Fahmi SH.
Berdasarkan informasi, Aulia Fahmi SH patut diduga adalah Ketua Cyber Indonesia yang pernah melaporkan Amien Rais dalam kasus Partai Setan vs Partai Allah.
(RedHuge/Lapan6online)