MANCANEGARA
“Laporan setebal 2.500 halaman tersebut menemukan bahwa sebagian besar korban adalah anak laki-laki pra-remaja dari berbagai latar belakang sosial. Pelaku kekerasan mereka sebagian besar adalah para imam, uskup, diakon, dan biarawan,”
Lapan6Online : Paus Fransiskus akhirnya mengangkat bicara terkait kasus-kasus seksual terhadap ratusan ribu anak di Gereja Prancis. Pelecehan itu melibatkan sekitar 2.900 hingga 3.200 pendeta Katolik sejak 1950, yang terungkap dalam laporan baru-baru ini.
Mengungkapkan ketertarikan dan permintaan maafnya, Paus secara pribadi mengaku malu atas peristiwa yang telah menyebabkan trauma di antara para korban.
“Saya ingin mengungkapkan kepada para korban dan rasa sakit saya atas trauma yang mereka derita,” katanya dalam audiensi TV pada Rabu (06/10/2021), seperti dikutip dari AFP, pada Kamis (06/10/2021).
“Dan juga rasa malu saya, rasa malu saya, rasa malu saya atas ketidakmampuan Gereja terlalu lama untuk menempatkan mereka di pusat perhatiannya. Saya berdoa dan kita semua berdoa bersama – bagi-Mu Tuhan kemuliaan, bagi kami rasa malu. Inilah saatnya untuk malu,” ujarnya.
Minta maaf Paus datang setelah sebuah komisi independen yang dipimpin Jean-Marc Sauve pada Selasa (5/10/2021) bahwa pendeta Katolik Prancis melakukan tindakan seksual terhadap sekitar 216.000 anak di bawah umur selama tujuh dekade sejak 1950. Sebuah fenomena besar yang tertutupi dalam keheningan.
Laporan setebal 2.500 halaman tersebut menemukan bahwa sebagian besar korban adalah anak laki-laki pra-remaja dari berbagai latar belakang sosial. Pelaku kekerasan mereka sebagian besar adalah para imam, uskup, diakon, dan biarawan.
Uskup Agung Eric de Moulins-Beaufort, president Konferensi Waligereja Prancis (CEF), yang ikut meminta laporan itu, mengungkapkan rasa malu dan ngeri atas temuan itu.
“Keinginan saya hari ini adalah untuk meminta pengampunan dari Anda masing-masing,” katanya pada konferensi pers.
Komisi pimpinan Sauve memulai pekerjaan setelah Paus Fransiskus berupaya mengatasi oleh para imam pada Mei 2019, memerintahkan orang-orang yang mengetahui kasus untuk melaporkannya kepada pejabat Gereja. (*Red/BBS)