“THR hanya untuk diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI Polri hakim agung, hakim, setara di bawah eselon II. Artinya pejabat eselon I dan II atau fungsional setara dengan eselon I dan II serta pejabat negara tidak mendapatkan THR,”
Jakarta | Lapan6Online : Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau PNS, TNI dan Polri yang masuk golongan eselon III ke bawah mulai Jumat, 15 Mei 2020.
Saat ini Peraturan Pemerintah atau (PP) mengenai THR pun sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Sementara, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai beleid hukum teknis juga telah dikeluarkan.
“Sekarang, persiapan satuan kerja (satker) untuk eksekusi THR, diharapkan (cair) serentak paling lambat pada Jumat ini, tanggal 15 (Mei),” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Senin (11/05/2020).
Lebih rinci, Sri menjelaskan, untuk ASN pusat TNI Polri mencapai Rp6,7 triliun. Kemudian untuk pensiunan mencapai Rp8,7 triliun dan untuk ASN daerah diperkirakan mencapai Rp13,8 triliun. “Total, THR yang akan dicairkan yakni pada Jumat ini sekitar 29,382 triliun,” tuturnya.
Sri Mulyani pun menuturkan, THR yang diperoleh para PNS tahun ini hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tanpa tunjangan kinerja.
Ada pun PNS yang akan mendapatkan THR adalah eselon III ke bawah. Sementara untuk eselon III ke atas, termasuk pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.
“THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, Hakim, dan Hakim Agung yang setara dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR,” tambahnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan hanya mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri yang masuk golongan eselon III ke bawah.
Sementara presiden, wakil presiden, bersama dengan para menteri tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tahun ini. Keputusan ini juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“THR hanya untuk diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI Polri hakim agung, hakim, setara di bawah eselon II. Artinya pejabat eselon I dan II atau fungsional setara dengan eselon I dan II serta pejabat negara tidak mendapatkan THR,” tandas Menteri Sri Mulyani.
Sebelumnya, Sri mencatat, total penghematan belanja yang bisa didapatkan dengan mengurangi THR untuk PNS mencapai Rp 5,5 triliun. Dana ini terutama akan dialokasikan untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Sri menyebutkan, pemerintah membuat dua kebijakan baru mengenai THR untuk PNS . Pertama, jumlah pejabat yang mendapatkan THR akan dikurangi. Pejabat eselon dua ke atas, termasuk jajaran menteri, wakil menteri hingga presiden tidak mendapatkan THR.
Selain itu, bagi eselon tiga ke bawah yang masih mendapatkan THR pun akan dikurangi secara besaran. Sebab, tunjangan kinerja tidak akan dimasukkan.
“Yang dibayar hanya gaji pokok dan tunjangan pelekat,” dalam konferensi pers APBN KiTa Maret 2020 melalui teleconference, Jumat pekan silam. Kop/Mas Te