“Disamping itu disangkakan dengan TPPU, terapkan denda maksimal, pengguna sebagai pihak yang sengaja melakukan kejahatan dan menikmati keuntungan harus disidik, keberhasilan penyidik sama dengan keberhasilan penuntut umum dan kerjasama intensif/ sinergitas dengan Jaksa Peneliti untuk membahas syarat formil dan materil,”
Jakarta – Lapan6Online : Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman, mengungkapkan sejumlah faktor penyebab tidak optimalnya penanganan perkara tindak pidana perpajakan.
“Diantara adanya pemahaman penyidik bahwa penerimaan negara lebih utama sehingga tidak perlu dilakukan penyidikan,” ujar Adi Toegarisman saat menjadi nara sumber pada Rapat Koordinasi (Rakornas) Penegakan Hukum Pidana Pajak tahun 2019 di Aula Cakti Budhi Bhakti Dirjen Pajak, Jakarta, Senin (11/03/2019).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala PPATK, Dirjen Pajak, Karo Korwas PPNS Polri, Deputi Pemberantasan PPATK, para pejabat Eselon II, III pada Dirjen Pajak, Kejaksaan, Kepolisian & Kementerian/Lembaga serta Aspidsus se-Indonesia.
Selain itu, menurut Adi Toegarisman, faktor lain adalah hukum acara/SOP tidak dipatuhi (banyak Praperadilan dari tersangka), pengguna faktur fiktif tidak ditindak, sehingga tidak ada efek
jera/tidak adil serta asset tracing tidak maksimal dari awal penyidikan, karena kerjasama dengan PPATK, OJK, Pasar Modal, BPN dan lain-lain belum optimal.
Terkait dengan itu Adi Toegarisman menyampaikan upaya optimalisasi penanganan perkara tindak pidana perpajakan, yaitu maksimalkan asset tracing dengan melengkapi berkas perkara LHP dari PPATK, OJK, pasar modal dan Instansi terkait untuk memastikan harta benda dari tersangka, prioritas korporasi agar disidik sebagai pelaku/optimalisasi denda/rasa keadilan (selama ini yang dijadikan Tersangka pembuat faktur fiktif bukan pengguna).
“Disamping itu disangkakan dengan TPPU, terapkan denda maksimal, pengguna sebagai pihak yang sengaja melakukan kejahatan dan menikmati keuntungan harus disidik, keberhasilan penyidik sama dengan keberhasilan penuntut umum dan kerjasama intensif/ sinergitas dengan Jaksa Peneliti untuk membahas syarat formil dan materil,” jelas Adi Toegarisman.
Dalam kesempatan tersebut, tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), yakni: Kajati DKI Jakarta, Kajati Jawa Barat dan Kajati Jawa Timur menerima penghargaan Mitra Penegakan Hukum Pidana Terbaik Tahun 2018 dari Direktorat Jenderal Pajak yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan. Syamsuri