Bima, Lapan6online.com : Tiga orang aktivis penolak tambang ilegal diduga dipenjarakan (dikriminalisasi) oleh pemerintah Kabupaten Bima melalui Kabak Humas Pemkab Bima karena dinilai terlalu agresif hingga merusak fasilitas Kantor Camat Wera-Bima NTB.
Ketiga aktivis tersebut masing-masing bernama Hasbul Fizai Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH), M.Natsir, Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP BIMA) dan Gendra Mahasiswa (STKIP TAMAN SISWA BIMA) telah ditahan oleh Polres Bima Kota pada hari Sabtu 16 November 2019 .
Mahyudin salah Satu aktivis tambang Bima mengatakan, kasus yang menimpa ketiga aktivis penolak tambang pasir besi ileal di Wera Kab. Bima, (patut diduga) ini merupakan langkah pemerintah kabupaten Bima untuk menghentikan gerakan mahasiswa dan masyarakat Bima agar tidak lagi menolak keberadaan tambang tersebut.
“Walaupun ada pengerusakan fasilitas kantor camat Wera itu benar adanya, akan tetapi itu semua disebabkan karena pemerintah kecamatan Wera dan kabupaten Bima tidak pernah menyambut baik aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa penolak tambang ilegal tersebut yang di kelola oleh PT. Jagat Mahesa Karya (JMK).” kata Mahyudin dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (17/11/2019).
“Sejauh ini yang kami pantau bahwa keberadaan penggarapan tambang pasir besi oleh PT. JMK tersebut memang sering meresahkan masyarakat Bima, pasalnya banyak masyarakat mengaitkan meletusnya gunung Sangiang api hampir setiap hari diduga akibat aktivitas penambangan tersebut karena jaraknya yang cukup dekat,” tandasnya.
Menurut dia, mengingat beberapa data yang dimiliki oleh mahasiswa penolak tambang menemukan bahwa ada dugaan tambang yang dikelola tersebut adalah ilegal.
Sementara terkait dengan dugaan kriminalisasi tersebut, saat berita dirilis, belum ada penjelaan resmi dari pemkab Bima.
(red-Lapan6online.com)