MEGAPOLITAN
“Ada beberapa tempat hiburan di Kemang, misalnya, sudah disegel tapi besoknya sudah beroperasi kembali dan melanggar jam operasional lagi. Mengulang kesalahan yang sama dan dilakukan lebih dari satu kali,”
>>Pemerhati THM, S.Tete Marthadilaga : Kesannya Seperti Razia “Dagelan”
Lapan6Online | Jakarta : Dinilai melanggar protokol kesehatan (Prokes) dan jam operasional, tiga restoran dan bar di wilayah Jakarta Selatan, dipasang garis polisi (police line) oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penyegelan itu dilakukan berdasarkan hasil razia Prokes yang digelar pada Rabu (02/02/2022) hingga Kamis (03/02/2022) dini hari.
Bar yang disegel itu adalah Odin yang berlokasi di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Saat dilakukan pengecekan pukul 00.20 WIB, masih ditemukan ada pengunjung dan pelanggaran jam operasional, sebab buka di atas pukul 00.00 WIB.
Saat itu dilakukan pemeriksaan swab antigen terhadap lima orang pengunjung dengan hasil seluruhnya non reaktif. Selain itu, juga melakukan cek urin terhadap satu orang pengunjung dan manager dengan hasil keduanya negatif.
“Kemudian petugas melakukan penyegelen berupa pemasangan police line,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya, pada Kamis (03/02/2022).
Kedua adalah Code in W Home Senopati. Saat didatangi petugas pada pukul 01.05 WIB, masih ditemukan pengunjung dan melanggar ketentuan jam operasional. Turut dilakukan pemeriksaan swab antigen terhadap enam orang pengunjung secara random di lokasi. Dan hasilnya, satu orang berinisial CJS ditemukan reaktif.
“Lalu diarahkan untuk isolasi. Kemudian petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan police line,” ujar Mukti.
Sementara itu, bar ketiga yang disegel adalah Dronk yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan lantaran pada pukul 01.50 WIB masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional. Tempat ini dikenaal paling bandel karena sering melakukan pelanggaran jam operasional.
“Selanjutnya petugas melakukan swab tes antigen secara random terhadap 3 orang pengunjung dengan hasil seluruhnya non reaktif. Kemudian petugas melakukan penyegelen berupa pemasangan police line,” ujar Mukti.
Dalam razia tersebut, jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menyambangi Swill House di Jalan Jenderal Sudirman serta Bengkel Space di SCBD. Namun, tak ada pelanggaran ketentuan jam operasional di dua lokasi tersebut.
Terkesan Razia Dagelan
Sementara itu, pemerhati tempat hiburan malam (THM), S.Tete Marthadilaga mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, yang telah menyegel dengan memasang police line di tiga tempat di antaranya Code in W Home, Bar Odin di wilayah Senopati dan Dronk Kemang Jakarta Selatan.
Namun demikian, lanjut Mastete – panggilan akrabnya, pasca penyegelan seharusnya dilakukan pengawasan lebih lanjut. Sebab, tidak tertutup kemungkinan banyak diantara THM termasuk Bar, Kafe dan sejenisnya pada main petak umpet dan nekat buka lagi.
“Ada beberapa tempat hiburan di Kemang, misalnya, sudah disegel tapi besoknya sudah beroperasi kembali dan melanggar jam operasional lagi. Mengulang kesalahan yang sama dan dilakukan lebih dari satu kali,” ujar Mas Tete.
Bagi masyarakat bukan saja menilai pengusahanya yang membandel, tetapi ada anggapan petugas bermain mata, kongkalikong dengan pengusaha. Jadi, kesannya seperti razia “dagelan”. Memanfaatkan PPKM dan karena saling membutuhkan.
Menyinggung jam operasional, kata Mastete, waktunya terlalu singkat apabila harus tutup pukul 22 : 00 WIB. Terlebih untuk jenis hiburaan malam bar, karaoke dan lainnya. Sebab, tempat itu biasanya baru buka pukul 21:00 WIB.
“Aturan ini yang memberatkan pengusaha hiburan malam yang sudah 2 tahun terkapar bukan karena terpapar Covid-19. Di sisi lain pihak pengusaha juga dinilai kurang tertib dan tidak disiplin mematuhi Prokes,” tandas pemerhati THM ini. (*Kop/Mbeng)