POLITIK | KABAR PEMILU
“Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden salah satu pasangan calon. Dan itu diganti calon wakilnya. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,”
Jakarta | Lapan6Online : Tim hukum nasional calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta untuk diadakan pemungutan suara ulang dalam naskah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir usai mendaftarkan permohonan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/03/2024).
“Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden salah satu pasangan calon. Dan itu diganti calon wakilnya. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” kata Ari.
Ia menegaskan, pengajuan permohonan ini bukan untuk mempermasalahkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, melainkan soal proses untuk mendapatkan hasil itu.
Timnas AMIN menemukan beberapa dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga bukti-bukti yang dimiliki akan disampaikan di dalam persidangan nantinya.
“Forum ini resmi, forum yang legal, dan kami punya keyakinan dengan para hakim MK untuk memperbaiki citra MK,” ujarnya.
Terkait tanggapan MK terkait laporan yang diajukan, Ari menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga peradilan tersebut.
“Itu kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kita tetap istikamah berjuangnya,” ucapnya.
Dirinya juga optimistis Hakim MK yang akan mengadili perkara PHPU dapat memutuskan dengan adil.
“Kami optimistis karena kita melihat bahwa pimpinan yang sekarang punya rekam jejak yang baik, bagus, dan beliau waktu dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah menunjukkan sikapnya dan juga ada dua hakim yang baru, darah segar, dan tahu juga rekam jejaknya baik,” pungkasnya.
Tim hukum nasional AMIN telah mendaftarkan secara resmi permohonan perkara PHPU atau gugatan pemilu ke MK pada Kamis pukul 09.00 WIB.
Beberapa tokoh yang turut hadir dalam proses registrasi di antaranya adalah Kapten Timnas AMIN M. Syaugi dan Co-Captain Timnas AMIN Tom Lembong.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.
Pada kesempatan tersebut. Dr Ari Yusuf Amir, SH., MH (Ketua Umum Tim Hukum TKN 01) mengatakan,”Hari ini kami secara resmi mendaftar ke MK, kami sudah melakukan secara online jam 1 malam tadi, dan hari ini kita melengkapi semua berkas yang diperlukan, dan alhamdulillah kawan kawan MK menerima dengan baik, insya Allah proses persidangan kita akan berjalan, dalam permohonan ini banyak hal dan fakta yang kami sampaikan, tentunya kami lampirkan juga bukti bukti di lapangan, untuk lebih detailnya bukti bukti itu akan kita lihat di proses persidangan, paling tidak amanah dari rakyat indonesia, paling tidak menurut hitungan KPU 40 juta lebih masyarakat memilih 01, paling tidak itulah adalah bukti nyata bahwa masyarakat menginginkan perubahan, menginginkan Indonesia lebih maju, oleh karena itu, tanggung jawab professional kami yang dibebankan kepada kami oleh bangsa Indonesia melalui forum di MK ini, insyaallah atas dukungan semua teman media kita akan mewujudkan kebenaran dan keadilan, semoga MK dibukakan hatinya para hakimnya untuk melihat fakta ini sejernih jernihnya,” jelasnya.
Lebih lanjut ia membeberkan bahwa,”Ini bukan persoalan hasil tetapi ini persoalan proses, bagaimana proses mendapatkan hasil itu, kita menginginkan pemilu ini berjalan dengan jujur adil dan bebas, tapi fakta yang kami temukan tidak seperti itu, banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematif dan masif, oleh karena itu kami sampaikan kepada MK, karena kami masih yakin kepada para hakim MK, dan inilah pertanggung jawaban profesional kami,” ujarnya.
Masih dalam keterangannya, ia mengatakan,”Terkait Bawaslu ada ratusan laporan kami di seluruh Indonesia, ketika kami tanya kenapa banyak sekali tidak di proses, tidak memberikan jawaban, dan oleh karena itu kami laporkan Bawaslu ke DKPP, dan ada beberapa yang sudah diberikan hukuman, dan seperti biasa hukuman teguran saja, tapi insya allah, dengan forum di MK ini kita punya harapan yang besar, kita tunggu saja tanggal mainnya,” tukasnya.
Ia menambahkan,”Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah pencalonan wakil Presiden di 02, dari awal itu bermasalah karena menjadi anak dari Presiden, sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa, dari dampak inilah yang kami uraikan, bagaimana fakta fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami, jadi seandainya nanti ini diterima sebagai argumen yang kuat di MK, tentunya kami mengharapkan pemilu ulang tanpa diikuti cawapres 02, jadi mari kita bertarung dengan jujur adil dan bebas,” tambahnya.
Diakhir pernyataannya, ia mengatakan bahwa,”Terkait komposisi hakim kami optimis, karena pimpinan yang sekarang ini punya track record yang bagus dan beliau waktu putusan No. 90 yang sudah menunjukkan sikapnya, dan ada 2 hakim yang baru yang juga mempunyai track record yang baik, jadi kami optimis dengan hakim yang ada di MK. Yang tergabung di dalam daftar pengacara kuasa itu ada 190 Orang, dan saksi juga sudah siap untuk hadir di persidangan,” pungkasnya.
Pendaftaran Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 baik Pilpres maupun Pileg sudah secara resmi dibuka oleh Mahkamah Konstitusi RI pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.20 Wib oleh Wakil Ketua MK RI Prof Dr Saldi Isra.
Sedangkan batas waktu pendaftaran gugatan adalah 3 × 24 jam sejak dibacakan Penetapan Hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI.
Sementara itu, Tim Hukum TPN Ganjar – Machfud rencananya akan melakukan pendaftaran di hari terakhir masa pendaftaran yang akan dipimpin oleh Todung Mulya Lubis & Henry Yosodiningrat. (*Haris S)