HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA
“Desa ini TPK tidak berfungsi,Kaur Keuangan pemegang Keuangan Desa tidak memegang buku rekening Tabungan, sehingga kaur keuangan diduga hanya tinggal nama”
Lapan6OnlineKalTeng | Bartim : Kewenangan Polri untuk melakukan lidik atas dasar temuan internal anggota dalam bentuk formulir A, dimana delik kemungkinan bisa terjadi atau akan terjadi,sedang terjadi, dan telah terjadi.
Hal ini wabil khusus terhadap indikasi adanya potensi delik tipikor yang dapat merugikan Negara. Untuk Desa Tiyau, Kec.Pematang Karau, Kab.Barito Timur (Bartim,red), Provinsi Kalimantan Tengah sangat wajar Ketua BPD nya pk IJ dikunjungi tim tipikor Polres Barito Timur.
Pasalnya di Desa ini telah terjadi keanehan Management keuangan Desa. Dari hasil audit atau Surat ajuan bpd ada potensi ketidak jelasan penggunaan Keuangan Desa. Itu terlihat diantaranya rekening kas Desa tidak dipegang oleh bendahara atau Kaur Keuangan, tidak berfungsinya TPK sebagai pelaksana kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa ditingkat Desa.
Padahal tim TPK ada dasar hukumnya secara Nasional, yaitu Perka LKPP No 12/2019 yang mengatur keberadaan peran dan fungsi TPK disebuah Desa. Desa Tuyau juga tidak jelas soal Dana Bumdes, informasi dari tim BPD Tuyau jumlahnya diatas angka Rp 100 jt.
Ketua Bumdesnya AL juga tidak pernah menerima permodalan Bumdes, lha lalu siapa top modelnya di Desa yang berdampingan dengan Perwakilan Lapan6online.com ini, sekitar 50m saja.Benar benar nekat oknum pelaku penggunaan anggaran Desa sejak th anggaran 2021 dan tahap I th anggaran 2022. Anehnya lagi kok bisa melaju ke th anggaran 2022 sedangkan pengadaan barang dan jasa tahun sebelumnya belum beres alias tertunda kok bisa ?.
Padahal mekanisme bertahap,artinya anggaran tidak akan cair bila tahun sebelumnya belum beres alias ada yang tertunda,apa ada addendum ?. Setahu Lapan6 dalam PBJ Desa dengan kondisi Desa normal,tidak ada bencana alam addendum tidak berlaku. Lagian anggaranya kemana sampai paket molor alias terlambat ?. Semoga saja tim Tipikor menemukan buku rekening tabungan kas Desa yang selama ini ghaib, sangat janggal jika ditemukan bukti hukum ternyata buku tabungan rekening Kas Desa berada ditangan oknum pemain sinetron yang selama ini sangat berperan. Ada yang terlupakan oleh oknum pelaku, Desa bukan badan hukum usaha seperti PT atau CV, Desa itu badan hukum publik bagian dari pemerintahan, ingat baik baik bagi oknum jangan berbisnis menggunakan uang rakyat bisa menjerat diri sendiri, lihat saja tim Tipikor Polres Bartim.
BPD Berwenang Pertanyakan Hasil Kinerja Desanya
Permendagri No 110/2016 membenarkan BPD mempertanyakan penggunaan Dana Desa Tuyau, Kec. Pematang Karau, Kab.Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah panen Surat pertanyaan BPD and Tim, ada 3 Surat tertuju Kepala Desa, Kecamatan, dan Kabupaten yang isinya mempertanyakan paket fisik Desa Tuyau yang belum terselesaikan, sedang Desa lain masih dalam Kecamatan yang sama paket fisiknya terwujudkan dengan baik.Surat pertama No 142/21/BPD-Ty/III/2022, yang dipertanyakan hal hal sbb ; lanjutan titian usaha tani Rt 03 belum terselesaikan, rehab titian usaha Tani Rt 02 masih belum selesai, rehab Pos Yandu Rt 07 belum dikerjakan, pengadaan Ayam petelor 300 ekor dan pakan 90 zak belum diselesaikan, pembuatan titian usaha tani di Rt 08 belum dikerjakan, pembinaan Karang Taruna,pembelian 2 unit pompa air belum ada, pembelian 2 buah arco belum ada, pembuatan 2 gerobak dorong belum ada, pembelian 2 mesin serut papan belum ada, pembelian 2 unit Circular mesin potong papan belum ada,modal bumdes belum aktif dan belum jelas uangnya berada dimana, siapa yang megangnya.
Surat BPD ini menindaklanjuti Surat BPD No 141/20/BPD-Ty/x/-2021,artinya sudah lewat batas waktu penyelesaian th anggaran 2021, sayang pk MR selaku kades kurang menanggapi Surat pada th 2021.Rupanya pk Kades MR belum respon juga atas Surat yang disampaikan ketua BPD IJ, kembali kirimkan surat teguran ke 2 di tahun anggaran 2022 lewat Suratnya tgl 23 Mei, masih menegur MR kenapa paket fisik th lalu 2021 masih belum juga dikerjakan, sedang batas waktu pengerjaan sudah berakhir.
Isi surat teguran ke 2 BPD diantaranya hal hal sbb; lanjutan titian tani Rt 03 masih belum rampung ada sisa fisik yang belum beres, titian tani Rt 02 juga sama dengan di Rt 03, rehab Pos Yandu Rt 07 belum dikerjakan, pengadaan pakan ayam kurang 60 zak, prasasti titian tani Rt 8 belum ada, pengadaan 1 unit pompa air belum dibeli, dua buah gerobak dorong belum dikerjakan, modal bumdes tidak jelas dimana dan dipegang siapa, tahun 2022 tahap I bedah rumah dua buah belum dikerjakan.
Lanjut Surat ke-3 tgl 28 Juni 2022,hal yang disoroti pelaksanaan fisik tahap I tahun anggaran 2022 adalah sbb; titian usaha tani Rt 01 belum ada materialnya, bedah rumah 2 buah belum dikerjakan, penggilingan mesin padi belum ada dibeli, belanja beli pakan ayam belum dibeli, kegiatan Covid-19 tidak ada kegiatanya.
Pekerjaan ini belum bisa dilaksanakan akibatnya Tahap II th anggaran 2022 terhambat dan akan terus terlambat apabila tidak diambil tindakan tegas dari intansi terkait.
Kasus terlambatnya pelaksanaan fisik di Desa Tuyau dampak dari adanya singel faihter, seolah olah Desa itu Badan Usaha Personal kaya PT sehingga direktur berwenang menentukan arah penggunaan uang.
Info yang didapat di Desa ini TPK tidak berfungsi,Kaur Keuangan pemegang Keuangan Desa tidak memegang buku rekening Tabungan, sehingga kaur keuangan diduga hanya tinggal nama. Anehnya kok bisa Kades mencairkan anggaran ADD dan DD,untuk masuk anggaran th 2022 sementara paket fisik th 2021 belum dikerjakan ada apa dengan semua ini ?
Wajar dan logis jika tim bpd Tuyau sewot mempertanyakan gawe Desanya yang terlihat prakteknya kaya badan hukum usaha sebuah PT. Aneh tapi nyata kok bisa jalan meski melanggar tahapan dalam pengerjaan fisik maupun non fisik, kita tunggu hasil koreksi Tim Polres Barito Timur, Lapan6online.com&LP3K-RI siap mendukung penuh kinerja Polri. (*18/07/22.Tim/Redaksi)