Timsus Polres Lembata Bersama KP3 Udara dan Laut Amankan 25 TKI Ilegal di Pelabuhan Lewolebe

0
7
“Lebih parahnya lagi ada pula yang masih di bawah umur. Ini digolongkan Tindak Pidanan Penjualan Orang (TPPO),”

Lembata | NTT | Lapan6Online : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata bersama anggota Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) udara dan laut berhasil menggagalkan pengiriman 25 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diangkut oleh KM Siguntang di pelabuhan Lewoleba, pada Minggu (30/04/2023).

“Kami berhasil gagalkan pengiriman 25 TKI ilegal (tanpa dokumen lengkap),” kata Kapolres Lembata AKBP Josephien Vivick Tjangkung.

Pengungkapan ini berkat pengawasan yang ketat oleh pihaknya yang didukung oleh Polda NTT (Nusa Tenggara Timur).

“Komitmen kami bersama Polda NTT untuk melakukan pengawasan demi mencegah dan mengungkap TPPO (tindak pidana penjualan orang), penyelundupan BBM (bahan bakar minyak), Miras (minuman keras), senjata tajam, rombengan, dan aksi kriminal lainnya,”ungkapnya.

Vivick menjelaskan,dari 25 TKI ilegal tersebut. 24 orang perempuan,4 orang laki-laki,dan seorang lagi masih dibawah umur. “Lebih parahnya lagi ada pula yang masih di bawah umur. Ini digolongkan Tindak Pidanan Penjualan Orang (TPPO),”jelasnya.

Awal mula pengungkapan adalah diamankannya 15 TKI tanpa Dokumen dan 1 orang perekrut di Pelabuhan Tenau kupang. “Dari informasi tersebut di ketahui bahwa masih ada Calon TKI tanpa dokumen yang masih berada di atas Kapal penumpang KM Siguntang dan mendapati para TKI tanpa dokumen tersebut berada di Dek 5,” ungkapnya.

Para TKI ilegal tersebut diserahkan ke Disnakertrans untuk dilakukan pendataan dan pemulangan ke rumah masing-masing. “Nantinya puluhan TKI ilegal itu dipulangkan ke rumahnya masing-masing,”tambahnya. (*Git/Red)