Timsus Sanggabuana Polres Karawang Bekuk Dua Bandar OKT Jaringan Aceh

0
7
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan keterangan pers nya.

HUKUM | PERISTIWA

“Jadi modusnya beragam. Untuk sabu, mereka menggunakan sistem tempel.
diletakan disuatu tempat yang sepi, dimana antara penjual dan pembeli mengetahuinya,”

Lapan6OnlineJABAR | Karawang : Akhirnya dua bandar Obat Keras Terlarang (OKT,red) jaringan Aceh di Karawang berhasil diringkus Timsus Sanggabuana Polres Karawang.

Kedua tersangka diamankan di tempat terpisah. Dimana tersangka SI diamankan di Perumahan Orchidea, Kelurahan Tanjungpura, Kabupaten Karawang. Dan tersangka MN diamankan di Desa Sertajaya, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, (25/3/2023).

Barbuk pelaku 153 ribu butir OKT berjenis Hexymer, Tramadol HCL, Trihexyphenidyl serta 2 unit handphone

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa, kedua pelaku tersebut berinisial SI (27) dan MN (46) berasal dari Aceh.

“Modusnya, mereka seolah-olah membuka warung kelontong yang padahal mereka ini berjualan obat keras terlarang,” ungkapnya, pada Senin (27/3/2023).

Dari kedua pelaku tersebut, Timsus Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan 153 ribu butir OKT berjenis Hexymer, Tramadol HCL, Trihexyphenidyl serta 2 unit handphone, Uang tunai Rp.25 Juta, buku catatan dan 1 unit mobil.

1 unit mobil milik pelaku

“Dari tindakan kedua tersangka tersebut, keduanya dijerat pasal 196 Jo 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan acaman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*Abd.Azis)