HUKUM | NUSANTAR
“Penitipan uang tersebut merupakan sebagai bentuk dari tanggung jawab tersangka. Dan sekaligus upaya tersangka yang secara kooperatif menyadari kesalahannya,”
Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Tersangka AZ dan AL, keduanya terbelit tindak pidana korupsi (tipikor) program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR,red) pada KUD SM di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar tahun 2019 – 2020.
Sementara AZ dan AL sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Sanggau, sejak tanggal 3 Maert 2023 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton Rudianto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Adi Rahmanto membenarkan pihaknya telah menerima penitipan uang tersebut sebesar Rp 1 milyar.
“Iya, ada tersangka menitipkan uang sebesar Rp 1 milyar kepada penyidik Pidana Khusus Kajari Sanggau Pada tanggal 31 Maret 2023 lalu, ada penitipan itu,” ujarnya kepada sejumlah awak media, pada Kamis (24/8/2023).
Menurut Adi, penitipan uang tersebut merupakan sebagai bentuk dari tanggung jawab tersangka. Dan sekaligus upaya tersangka yang secara kooperatif menyadari kesalahannya.
“Ini merupakan uang pengganti. Jadi penyidik juga telah melakukan komunikasi dengan auditor. Termasuk juga ahli dan sudah mendapatkan kisaran kerugiannya, tapi belum bisa kita publikasikan. Namun, kisarannya lebih kurang sekitar Rp 800 juta,” bebernya.
Adi menegaskan bahwa,”Pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara. Hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan saat penuntutan ,dan akan segera dilakukan penahan,” tegasnya. (*Yul/Wan/Red)