Tokoh Masyarakat : PT PALM Tidak Hormati Kearifan Lokal

0
368
Jajaran Managemen PT. Palm Agro Makmur, saat minta restu dapat lahan masyarakat, Rela mengundang tokoh ke Jakarta untuk tujuan bisa berusaha di Bumi Kalimantan, namun setelah berhasil menjelaskan masyarakat, semua janji dan iming-iming semua diabaikanya
”Penangkapan seperti ini baiknya dikomunikasikan dan dicarikan dulu solusinya, kita tidak mendukung praktek melawan hukum, hanya saja harus ada klasifikasi, kita tidak mau ada kesan, kita tidak ada andil dalam penyelesaian kasus maupun sengketa,”

Lapan6OnlineKalBar | Mempawah : Perjuangan anak bangsa dalam berkehidupan semakin hari semakin tidak menentu, ini dialami oleh Benji alias Sangsot (29), warga Dusun Bobor, Desa Benuang, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

Benji ditangkap akibat dugaan pencurian Pasal 363 ayat 1 ke 4 sub 362 KUHP, ia di tangkap oleh pihak Polsek Toho, tertanggal 03 April 2021.

Keluarga Benji, saat di mess Kantor PT Palm Agro Makmur di Anjungan

Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi keluarga Benji, berdasarkan keterangan Sono orang tua Benji yang juga mantan karyawan Perusahaan PT PALM kegiatan panen sepihak yang dilakukan pada waktu terjadinya penangkapan adalah hanya sebagai protes dari kesewenang- wenangan pihak perusahaan PT PALM selama ini, janji kesejahteraan dan kemakmuran yang di amanatkan UU pun dilangar PT PALM, tidak kunjung didapatkan, bahkan saat ini banyak hak masyarakat diabaikan, mulai pemutusan hubungan kerja sepihak, penelantaran kebun masyarakat.

Kepada awak media, Sono sebagai orangtua Benji memberikan keterangan bahwa,“Itu bukti mereka hanya mau untung sepihak, penyerah tanah tak ada mendapatkan efek ekonomi yang digaungkan saat sosialisasi, ini saja anak saya yang tertangkap, dia panen dilahan terlantar dan dilahan yang tidak masuk dalam data bagi hasil sejak tahun 2016 sampai 2021, di Blok T 57, kalau tidak percaya, kita boleh turun ke lokasi, perusahaan PT PALM menelantarkan lahan masyarakat, tidak ada akses jalan, tidak ada pemupukan, buah gugur, saat kita ambil di dalil mencuri,”ucap Sono, pada Rabu (21/4/2021) kemarin.

Lebih lanjut Sono menambahkan,”Kita selama inipun tidak ada bantuan berupa fasilitas umum, sama sekali tak ada, sengsara yang ada, kami beberapa keluarga yang jadi korban PHK sepihak, mau makan apa kami, bagi hasil yang adapun hanya dana talangan 20 ribu an per hektare, itu pun di bagi 6 bulan sekali, bahkan sering molor. Saya mantan karyawan di pecat tanpa pesangon, dan korban PHK, sepihak, saya berharap kepada penegak hukum, tinjau juga kronologis masalah ini,” tambah Sono.

Sementara itu, secara terpisah, Desik Ketua Koperasi Otonom Daerah, Desa Benuang menuturkan bahwa,”Selama ini, untuk hak – hak pengurus koperasi saja tidak didapatkan, kita mengurus data 572 hektare lahan masyarakat yang diserahkan oleh Masyarakat kepada PT Palm Agro Makmur,” terangnya.

Masih menurut Desik,“Kita berharap ada lah keseimbangan antara hak dan kewajiban, pihak Perusahaan PT PALM jangan hanya minta lahan masyarakat, tapi tidak ada manfaat yang diberikan kepada masyarakat, “ ujarnya.

Lain halnya yang disampaikan oleh Daur, Timanggong Adat Dayak, Desa Benuang, melihat penangkapan dan penahanan Benji, itu tidak menghargai kearifan lokal, di sinikan kita bermitra dengan masyarakat, dan harusnya ada penyelesaian persuasif di tingkat hukum adat, dan ada potensi pelangaran UU Perkebunan Pasal 55 dan Pasal 107, padahal UU sudah memberi pengakuan hukum adat.

Dengan tegas Daur mengatakan,“Kita mengecam dan meminta pihak manajemen untuk meninjau ulang penerapan aturan, jangan mempertajam gesekan, carilah solusi, kita di Indonesia ini ada hukum adat kearifan lokal, ada hukum Negara/Polisi, bahkan ada hukum Rimba, kalau semena-mena pastinya ada gesekan baru yang timbul,” tegas Daur Timanggong Desa Benuang.

Ditambahkan Edy Takan, Pengurus Koperasi kepada awak media pada Rabu (21/04/2021), ia mengatakan bahwa,”Penangkapan seperti ini baiknya dikomunikasikan dan dicarikan dulu solusinya, kita tidak mendukung praktek melawan hukum, hanya saja harus ada klasifikasi, kita tidak mau ada kesan, kita tidak ada andil dalam penyelesaian kasus maupun sengketa,” terangnya.

Lebih lanjut Edy menambahkan,“Kita dari koperasi ini kan Ibaratkan wakil masyarakat penyerah kebun, intinya harus ada hak dan kewajiban berimbang, dan bagi masyarakat saya sarankan, sampaikan keluhan ke pihak koperasi baik lisan maupun tertulis, dan bagi Manajemen PT Palm Agro Makmur, juga harus ada koordinasi dalam bertindak, ini ada hal yang perlu di tata dan disosialisasikan ulang,” tambah Edy.

Dari sederet konfirmasi awak media, pada Rabu (21/04/2021) berupaya menghubungi pihak management, melalui sambungan telpon, Maratua S Simamora saat di mintai keterangan dan pendapat terkait kisruh dampak penahanan Benji tak menjawab bahkan WhatsApp wartawan Beritatrends di blokirnya.

Kemudian lanjut ke mess kantor Perusahaan PT. PALM, di daerah Anjungan, hanya di terima oleh Indra selaku HRD PT. PALM, keluarga hanya menitip surat permohonan mediasi.

Tidak hanya diterputus di kantor PT. PALM, saat berita ini akan ditayangkan, masih mencoba menghubungi Managar melalui telpon seluler manual, tersambung tak di angkat? Ada apa sebenarnya dengan manajer PT Palm Agro Makmur? Hanya Tuhan yang tahu. (DT/Sep/Red)

*Sumber : beritatrends.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini