Tonin Berharap JPU Tuntut Bebas! Meski Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

0
50
Sidang putusan sela yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (05/05/2020).
“Hakim pro ke Jaksa, jadi dia mengambil semua apa apa keberatan Jaksa terhadap eksepsi terdakwa,”

Jakarta | Lapan6Online : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang di ajukan terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen. Keputusan yang ditetapkan dalam sidang putusan sela yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (05/05/2020).

Tonin Tachta Singarimbun kuasa hukum dari Kivlan Zen menjelaskan bahwa keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa ditolak oleh majelis hakim, usai mengikuti persidangan.

“Hakim pro ke Jaksa, jadi dia mengambil semua apa apa keberatan Jaksa terhadap eksepsi terdakwa,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, pada Selasa (5/5/2020) malam.

Dengan ditolaknya keputusan maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan digelar, pada Rabu (13/05/2020) mendatang.

“Oleh Hakim ditolak, sehingga Rabu depan mulai pemeriksaan saksi mulai dr Iwan, Tahjudin dan Iwan,” ungkapnya.

Terkait dengan status tahanan rumah yang telah diputuskan sebelumnya, Toni menyebutkan bahwa saat ini Kivlan sudah dinyatakan bebas karena masa penahanannya sudah selesai.

Simak Pernyataan Tonin Tachta Singarimbun, Kuasa Hukum Kivlan Zen Berikut Ini :

“Pak Kivlan telah lepas atau bebas dari penahanan karena sudah habis waktunya sehingga bisa hirup udara bebas, semoga JPU tuntut bebas atau bebas/ lepas demi hukum, ” ujar Tonin.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. TWS

Simak Liputan  Sidang Eksepsi Kivlan Zen Berikut Ini :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini