Jakarta, Lapan6online.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun untuk pengecekan kesehatan dan perobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto Jakarta, Jum’at (13/9/2019).
Saat ditemui awak media di RSPAD, Tonin juga menyatakan sangat prihatin terhadap kesehatan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Diusianya yang sudah masuk diangka 73 tahun ini, sosok Jenderal yang telah membawa harum nama Indonesia ketingkat dunia, kini harus menjalankan proses hukum yang menurutnya sangat tidak masuk akal. Bahkan lepas sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Selasa, tanggal 10 September 2019 kemaren, Kivlan tidak lagi kembali ketahanan Guntur, melainkan harus menempati tahanan Polda Metro Jaya.
Bagi Tonin, pasal makar yang dituduhkan pada kliennya itu sebagai pukulan telak bagi Negeri ini. Menurut Tonin, Jenderal purnawirawan berpangkat Mayor Jenderal itu bukanlah orang yang tepat untuk dijadikan tersangka sebagai pelaku makar terhadap Indonesia.
“Kita semua di seluruh Indonesia menyaksikan kepahitan hukum dan keadilan di Negeri ini. Seorang yang telah mengharumkan nama Indonesia dibelahan dunia telah menjadi korban politik dan dendam pribadi dari kepentingan atas, padahal dalam konteks kesaksian nyata, Kivlan sangat tidak memiliki unsur makar, apalagi ia juga dituduhkan kepemilikan senjata api, aneh saja. “ Papar Tonin di RSPAD Jakarta, Jum’at (13/9/2019).
Meski kepolisian telah menetapkan kliennya menjadi tersangka dan proses hukum telah berjalan, Tonin mengatakan turut menghormati keputusan tersebut.
Diusianya yang ke 73 tahun, Kivlan Zen tetap menjalankan persidangan di PN Jakarta Pusat pada hari Selasa, 10 September 2019 lalu dengan kondisi sakit dan menggunakan kursi roda. Upaya kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta untuk meminta majelis hakim agar kliennya mendapatkan pengecekan kesehatan dan perobatan intensif di RSPAD dikabulkan, tepatnya hari ini, Selasa tanggal 13 September 2019 Kivlan Zen mulai menjalankan perobatan sesuai dengan Nomor surat 960/Pid.Sus-TPK/PN Jkt.Pst yang dikeluarkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat melalui Hakim Ketua Majelis, Hariono, SH. MH.
“Mudah-mudahan pak Kivlan mendapatkan pelayanan terbaik untuk kondisinya. Saya juga berharap beliau mendapatkan rawat inap disini dan tidak kembali lagi ke tahanan Polda Metro Jaya. Kita liat nanti keputusan dokter yang memeriksa pak Kivlan ya. “ Pinta Tonin.
Sebelumnya dikabarkan, persidangan Kivlan Zen Selasa lalu telah mengundang simpatik besar masyarakat Indonesia, bahkan menjadi sorotan publik ketika tetesan airmata sang Jenderal yang dikenal tangguh dan bertanggungjawab terhadap ucapannya itu dihadirkan di persidangan dengan kursi roda.
“Semua tidak bisa kita pungkiri bahwa keteguhan seorang Kivlan untuk membuka kebenaran dan keadilan telah menjadi hantaman telak bagi Wiranto dan Negeri ini, seakan-akan dalam kasus Kivlan Zen, Negara tidak hadir dalam menegakan keadilan. “Ucap Tonin.
Tonin juga meyakini penangkapan dan penahanan Kivlan Zen ada dugaan ikut campur tangan penguasa di Republik ini, skenarionya dengan menggunakan tangan Wiranto, tetapi Tonin tidak mau membahas lebih jauh lagi. Dikatakan Tonin, pihaknya akan tetap terus memperjuangkan Hak kliennya untuk membuka tabir kebenaran.
“Nanti ya, kita liat siapa di belakang skenario penangkapan dan penahanan pak Kivlan, saya yakin kok semua itu akan terbuka dan rakyat Indonesia akan tau semuanya. Yang sekarang ini saya bersama tim kuasa hukum pak Kivlan akan ajukan esepsi. “ Tutup Tonin. (*)