Tragis! Aksi Penculikan Hingga Perampasan Kemerdekaan Aktifis dan Anak Dibawah Umur Seperti Era 98 Kembali Terjadi

0
0
Foto2 : Ist.

HUKUM | POLITIK

“Parahnya lagi dalam peran aksi ini, Mereka juga melibatkan Oknum dari pihak TNI AU berpangkat Mayor Pom sebagai eksekutor awal yang merancang dilapangan supaya aksi tersebut berjalan sempurna,”

Jakarta | Lapan6Online : Richard William selaku Pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJIndonesia dan Ketua Umum Barisan Kepemudaan Republik Indonesia serta Pendiri dan Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Advokasi Pengacara Tanah Air atau lebih dikenal dengan sebutan Pengacara GAPTA.

Dalam Press Releasenya yang diterima redaksi, pada Jum’at (17/01/2025), setelah melayangkan Surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Richard menyampaikan dalam surat tersebut bahwa,”Kami mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum dan Pembebasan 31 Orang (Aktifis Perjuangan Rakyat) yang salah satunya anak dibawah umur dapat dikategorikan korban Penculikan dan Perampasan Kemerdekaan oleh Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Menurut Richard hal itu wajar,”Mengingat aparat hukum di Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah sepertinya sudah dikuasai dan dikendalikan oleh Pihak Oligarki yang kepentingannya untuk melakukan Kegiatan Usaha Perkebunan diluar ijin telah diganggu oleh Masyarakat,” ujarnya.

“Parahnya lagi dalam peran aksi ini, Mereka juga melibatkan Oknum dari pihak TNI AU berpangkat Mayor Pom sebagai eksekutor awal yang merancang dilapangan supaya aksi tersebut berjalan sempurna,” tegasnya.

“Hal tersebut dapat dilihat saat Penculikan dan Perampasan Kemerdekaan ini dimulai, pihak Anggota AURI yang mengawal dan mengawasi kegiatan memungut limbah replanting kelapa sawit saat diamankan justeru dilepas dan tanpa ada proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Richard menambahkan,”Kenapa sekenario sadis ini bisa terjadi. Karena Yayasan Angkatan Udara Republik Indonesia atau disebut YASAU, adalah merupakan Yayasan yang didirikan dan dinahkodai Para Purnawirawan Perwira Tinggi Angkatan Udara Republik Indonesia yang memiliki Saham diperusahaan milik Oligarki atau dapat disebut Group Astra Agro Lestari, Tbk,” tambahnya.

Richard mengungkapkan,”Mengingat dalam kesempatan lain, juga ada Sidang Fiktif di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang juga melibatkan Oknum Purnawirawan Perwira Tinngi AURI yang sedang digugat di PN Jakarta Pusat dan terkesan Pihak Tergugat yang masih aktif di Mahkamah Agung Republik Indonesia ikut cawe-cawe guna menutup semua kses guna merintangi kegiatan dan aktifitas dalam pembelaan hukum terhadap Masyarakat korban mafia hukum. Hal tersebut dapat dilihat adanya Surat Keputusan Fiktif yang dijadikan dasar guna mengendalilkan seluruh Pengadilan, yang salah satunya PN. Jakarta Selatan dan PN. Pangkalan Bun supaya melegalkan pelanggaran hukum tanpa disentuh oleh hukum,” ungkapnya.

Richard berharap,”Terkait hal ini harus ada gerakan nyata dari Keluarga Narapidana, Mahasiswa Hukum dan Aktifis Hukum se Indonesia. Bangkit dan tergerak untuk mengundang kami (Pengacara GAPTA) guna menyatukan langkah untuk menghentikan kejahatan hukum berupa Pembohongan Publik tentang proses hukum yang sebenarnya guna mencegah Mal Praktek Hukum terus terjadi. Hal ini sangat penting. Mengingat sudah puluhan ribu Narapidana tercipta belum tentu mereka salah dan dijadikan terpidana. Mengingat KUHAP sudah tidak dipakai atau ditafsirkan Kasih Uang HAbis Perkara,” harapnya.

Diakhir keterangan tertulisnya, Richard menyampaikan,”Perlunya Pendidikan Moral Pancasila untuk digerakkan dan atau dibangkitkan kembali, guna memperkokoh tujuan dari Pembentukan NKRI berdasarkan Pancasila Khususnya Sila ke Lima tentang Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan bukan Oligarki,” pungkasnya. (*Rls/Tim Red/GC)

Simak Video Terakit :