“Apabila terbukti operasi galian C sudah operasi selama 10 tahun tentunya berlaku UU Minerba yang lama dimana ancaman pidanya lebih berat, sebab UU Minerba yang baru yakni tahun 2020 tidak bisa berlaku surut, demikian kaidah hukumnya,”
Bartim | Kalteng | Lapan6Online : Informasi meninggalnya anak usia 10 tahun pada Area Galian C wilayah Desa Dorong, Kec.Dusun Timur, Kab.Barito Timur, Kalimantan Tengah menjadi tanda tanya besar.
Kaitanya tidak saja dengan kematian anak berusia 10 tahun lebih dalam dan detail berhubungan adanya dugaan kuat Illegal Galian C yang diinformasikan sudah beroperasi 10 tahun lalu sampai April 2023 lalu.
Dugaan Kasus Korban Meninggal Dunia
Area Galian C terduga Illegal berada di Rt 03 Desa Dorong, Kec.Dusun Timur, Kab.Barito Timur, Prov Kalimantan Tengah.
Peristiwa terjadi pada 27 April tahun 2023 lalu, demikian penjelasan narsum yang tidak mau namanya dimuat berita Lapan6online.com.
Hal ini diakui pula oleh Kades Dorong, Superson pada Jumat 28 April 2023 lalu, demikian informasi narsum yang dihubungi Lapan6online.com.
Info narsum pengelola tambang galian C berinisial IND, yang bersangkutan membenarkan ada korban tertimbun longsoran galian C, diakui pula kata IND galian C belum memiliki izin resmi, hanya lahan bukan miliknya ungkap IND lanjutnya.
Diakui pula ungkap IND Galian C yang sudah berjalan sekitar 10 tahun belum juga memiliki izin resmi, padahal sudah mengajukan permohonan kepada kantor PTSP, tentunya diwilayah administrasi Barito Timur.
Alas pembukaan galian C ungkap IND karena adanya permintaan masyarakat, meski sempat dihentikan, galian C tersebut dioperasikan kembali.
Penjelasan IND yang mengundang tanya media, dikatakan pihaknya sudah Koordinasi, muncul tanda tanya Koordinasi dengan siapa dan apa maksudnya Koordinasi sebab galian C memang wajib ada izin resmi dari Negara. Saat dikorek maksud Koordinasi narsum tidak menjelaskan apa maksud Koordinasi, dan pihak mana yang diajak Koordinasi, Lapan6online.com akan terus telusuri apa maksud perkataan IND melalui narsum yang enggan diberitakan, kita tunggu liputan berikutnya.
Galian Terbukti Illegal Dapat Dipidana
Aktifis hukum Ibnu Khaldun,SH,MH mengatakan galian C terbukti Illegal dapat dipidana, bahkan tidak saja pengelolanya tetapi termasuk pembelinya, tentu jika pembeli tahu bahwa asal galian C yang mengelonya belum memiliki izin resmi.
Pidana bagi pembeli yang terbukti bersalah secara hukum, potensi dijerat dengan pasal 480 bila memenuhi unsur penadahan sesuai KUHP.
Pengelola tambang Illegal galian C potensi terkena pasal 158 UU No 03/2020 bisa terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100M, demikian undang- undang mengaturnya, dan sekali lagi jika bisa dibuktikan secara Hukum.
Dan apabila terbukti operasi galian C sudah operasi selama 10 tahun tentunya berlaku UU Minerba yang lama dimana ancaman pidanya lebih berat, sebab UU Minerba yang baru yakni tahun 2020 tidak bisa berlaku surut, demikian kaidah hukumnya.
Pidana Lingkungan Hidup Juga Mengancam Galian C Illegal
Diantara pasal UU LH (Lingkungan Hidup,red) yang mengancam Galian C Illegal diantaranya adalah pasal 98 (1), UU No 32/2009, pidana LH paling singkat 3 tahun penjara dan denda minimal Rp 3 M, maksimal penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 M.
Masih ada kemungkinan Galian C Illegal dikenakan UU No 18/2013 sepanjang terbukti operasi diwilayah Hutan Negara dan tidak memiliki Izin Operasional lebih khusus Izin IPPKH dan Izin IPK bila area Galian C berskala besar diatas luas 5 Ha, demikian ketentuan yang berlaku,dan taati hukum sebagai WNI yang baik vide Pasal 27 UUD tahun 1945, demikian. (*Tim/Red)