Transportasi Tanpa Jaminan Keamanan Korbankan Penumpang

0
63
Ariesta Fasha Fauzia/Foto : Istimewa
“Tidak ada lagi pembatasan batas usia pesawat untuk jenis transportasi penumpang atau niaga. Kalau pun ada negara-negara yang membatasi penggunaan pesawat dengan usia,”

Oleh : Ariesta Fasha Fauzia

DI TENGAH-tengah musibah Covid-19 yang tak ujung usai, Indonesia kembali berduka. Kali ini musibah yang melanda Indonesia dengan jatuhnya pesawat Boeing 737-500 milik Sriwijaya Air dengan nomor pesawat SJ-182 rute Jakarta-Pontianak, pada 9 Januari 2021. Pesawat tersebut terjatuh setelah 10 menit lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, di Cengkareng.

Lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pun diduga kuat di kawasan Perairan Pulau Laki, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Jatuhnya pesawat dengan nomor penerbangan SJ-182 itu kemudian mengundang pertanyaan berapa usia pesawat tersebut dan apakah masih laik terbang?

Pesawat ini pertama kali beroperasi pada Mei 1994. Kini usia pesawat tersebut mencapai 26 tahun. Merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) RI No. 115/2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga, ternyata batas usia Sriwijaya SJ-182 lebih tua enam tahun dari batasan Kemenhub.

Dan informasi saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan tentang pembatasan usia pesawat. Regulasi ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 115/2020 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga.

Regulasi ini melengkapi regulasi sebelumnya yakni Permenhub No. 27/2020 yang mencabut Permenhub No. 155/2016 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga.

Batas usia pesawat udara yang beroperasi di wilayah RI untuk pesawat terbang kategori transportasi penumpang, selain transportasi penumpang, pesawat khusus kargo dan helikopter berdasarkan dengan penggunaan pesawat udara dan atau flight cycle pesawat udara sesuai ketentuan pabrikan.

Dengan kata lain tidak ada lagi pembatasan batas usia pesawat untuk jenis transportasi penumpang atau niaga. Kalau pun ada negara-negara yang membatasi penggunaan pesawat dengan usia, itu hanya untuk kepentingan negara itu sendiri.

Di sisi lain menurut Kepmenhub, regulasi yang baru ini akan mendorong iklim investasi yang lebih menguntungkan bagi operator tanpa mengurangi faktor keselamatan. Pasalnya, kondisi usia pesawat di Indonesia saat ini relatif banyak yang di bawah ketentuan Kepmenhub No. 115/2020, sehingga kekhawatiran akan berdampak terhadap faktor keselamatan sangat kecil.

Apabila hal tersebut terjadi, maka besar kemungkinan kecelakaan pada pesawat tua akan terjadi kembali. Jika transportasi tanpa jaminan keamanan, tentunya bisa jadi korbankan penumpang. Ini bisa sangat berbahaya sekali. Lagi-lagi rakyatlah yang jadi korban.

Dari sini dapat kita lihat di dalam logika kapitalisme yang terpikir oleh mereka hanyalah materi dan keuntungan. Bahkan, mereka rela mengesampingkan keselamatan jiwa rakyatnya dan lebih mengutamakan investasi dari investor.

Lalu bagaimana nilai keselamatan jiwa di dalam Islam? Bertolak belakang dengan sistem kapitalisme yang hanya mementingkan materi saja, di dalam sistem Islam, nilai nyawa seseorang sangatlah tinggi bahkan melebihi bumi dan seisinya. Satu nyawa di dalam Islam sangatlah berharga, mau dia seorang Muslim ataupun kafir sekali pun.

Hal tersebut diperkuat dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah al-Maidah ayat 32 yang artinya, “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” [*]

*Penulis Adalah Alumni Universitas Indraprasta PGRI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini