Tujuh Profesor UNHAS Undur Diri, Gegara Ditekan Dekan Untuk Luluskan Mahasiswa Pembolos

0
115
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin/Foto : Net

PERISTIWA | POLITIK | NUSANTARA

“Adanya intervensi dekan dalam pemberian nilai mahasiswa mata kuliah yang saya ampu pada program S3. Di mana saya diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diluluskan. Nol kehadiran,”

Lapan6Online : Prof Siti mengaku mendapat tekanan dari Dekan FEB Unhas yang memaksa dirinya meluluskan seorang mahasiswa program doktor. Padahal menurut dia, mahasiswa tersebut dianggap tidak layak lulus karena tidak pernah mengikuti proses perkuliahan.

Bila marwah masih berada dalam jiwa, tak mengejutkan manakala tujuh guru besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin undur diri. Para profesor itu enggan mengajar di program S3 Ilmu Manajemen di perguruan tinggi tersebut karena tekanan dekan untuk meluluskan seseorang yang mereka nilai tak layak.

Hal tersebut terungkap dalam surat pengunduran diri Prof Siti Haerani, satu dari ketujuh guru besar tersebut. Prof Siti mengaku mendapat tekanan dari Dekan FEB Unhas yang memaksa dirinya meluluskan seorang mahasiswa program doktor. Padahal menurut dia, mahasiswa tersebut dianggap tidak layak lulus karena tidak pernah mengikuti proses perkuliahan.

“Adanya intervensi dekan dalam pemberian nilai mahasiswa mata kuliah yang saya ampu pada program S3. Di mana saya diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diluluskan. Nol kehadiran,”tulis Prof Siti.

Padahal, kata dia, perkuliahan dilakukan secara online, tidak ada tugas, tidak ikut ujian, tidak ada komunikasi dengan dosen, baik melalui chat Whatsapp pribadi maupun grup untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran pada perkuliahan.

”Hingga keluarnya nilai di akhir semester, justru yang sibuk mencarikan alasan yang tak masuk akal dan mengada-ada adalah Dekan FEB sendiri,” tulis Prof Siti.

Selain Prof Siti, sejumlah guru besar lain yang mundur karena kasus ini adalah Prof Muhammad Idrus Taba, Prof Idayanti Nusyamsi, Prof Cevi Pahlevi, Prof Haris Maupa, Prof Muhammad Asdar, dan Prof Mahlia Muis.

Di bawah ini selengkapnya surat pengunduran diri Prof Siti Haerani, yang beredar luas di dunia maya:

Kepada Yth.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Hasanuddin
Di Tempat

Dengan hormat, saya sampaikan bahwa saya:
Nama : Prof. Dr. Siti Haerani, SE, M.Si
NIP : 196206161987022001
Unit Kerja : Departemen Manajemen FEB Unhas

Dengan ini menyampaikan kepada Bapak Dekan bahwa mulai semester Akhir Tahun 2022/2023 saya menyatakan tidak bersedia mengajar, membimbing dan menguji mahasiswa S3 Program Doktor Ilmu Manajemen (kecuali Membimbing dan Menguji mahasiswa yang merupakan penugasan sebelumnya) dengan alasan:

1. Adanya intervensi Dekan dalam pemberian nilai mahasiswa mata kuliah yang saya ampu pada Program S3 dimana saya diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diluluskan (nol kehadiran padahal perkuliahan dilakukan secara online, tidak ada tugas, tidak ikut ujian, tidak ada komunikasi dengan dosen, baik melalui chat whatsapp pribadi maupun group, untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya pada perkuliahan) hingga keluarnya nilai di akhir semester, justru yang sibuk mencarikan alasan yang tak masuk akal dan mengada-ada adalah Dekan FEB sendiri.

2. Tanpa alasan akademis dan pertimbangan yang objektif dan rasional, Dekan FEB telah sewenang-wenang “menghukum saya” secara tidak pantas, tidak adil dan tak beretika atas kasus no 1 di atas dengan cara tak melibatkan saya sama sekali pada kegiatan mengajar, membimbing dan menguji mulai pada semester Akhir TA 2021-2022 hingga saat ini. Hal ini amat sangat menciderai perasaan saya sebagai dosen, Guru Besar yang bisa dianggap tidak kompeten oleh mahasiswa dan rekan dosen.

3. Dekan FEB menunjukkan keberpihakan yang sangat luar biasa kepada mahasiswa yang bersangkutan, mahasiswa yang sama sekali tidak pantas dan sangat tidak memenuhi syarat untuk diluluskan, karena akan merusak dan menjatuhkan kewibawaan, harkat, martabat, harga diri dan nama baik (image) dosen dan institusi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan terutama UNIVERSITAS HASANUDDIN.

4. Dekan tidak menghargai saya selaku dosen yang melaksanakan tugas pengajaran dan pembelajaran dengan penuh tanggung jawab, dan berpedoman pada peraturan akademik yang berlaku, mengedepankan obyektivitas, dan perlakuan adil terhadap seluruh mahasiswa, Bahkan sebaliknya, menggiring saya untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan akademik dan Kode Etik Dosen.

5. Dekan melaksanakan rapat FEB dan KPS S3 Ilmu Manajemen dengan mengundang kehadiran dosen lain sebagai narasumber, pemberi pertimbangan, tetapi sama sekali tak mengindahkan masukan dari “Narasumber” tersebut dan tetap memaksakan kehendaknya kepada saya untuk meluluskan mahasiswa S3 tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan besar, ada hubungan dan kepentingan apa Dekan FEB dengan mahasiswa tersebut? Apalagi dekan selalu menyebut-nyebut jabatan dari mahasiswa tersebut.

6. Dekan telah mengintimidasi saya atas ketidaklulusan Mahasiswa S3 yang diperjuangkan oleh Dekan, dengan pernyataan-pernyataan bernada ancaman, berita negatif/fitnah yang dapat merusak nama baik saya selaku pribadi maupun sebagai Dosen FEB UNHAS.

7. Alokasi pengajaran pada “Program Doktor Ilmu Manajemen” dilakukan secara serampangan, tak berkeadilan, subyektif, tidak berdasar pada kompetensi keilmuan dan bidang kegurubesaran, bahkan kompetensi dan bidang Kegurubesaran kami cenderung dilecehkan dan tidak dihargai.

8. Dekan sebagai pimpinan fakultas menggunakan jabatan dan otoritas formalnya sebagai kendaraaan untuk mengambil keputusan akademik secara otoriter dan arogan, unprosedural, cenderung mengabaikan “Exprit the corps”, semangat kebersamaan sebagai satu keluarga besar FEB.

9. Dekan FEB lebih mengedepankan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama dan institusi FEB, dalam pengelolaan S3 Ilmu Manajemen, dengan menguasai penentuan pengajaran, pembimbingan dan pengujian, termasuk penentuan “Penguji Eksternal” bahkan sudah berulang kali menunjuk dan merekomendasikan isteri beliau sendiri sebagai penguji eksternal pada Ujian akhir Disertasi meskipun tak memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam “Peratura Rektor Universitas Hasanuddin No. 2785/UN4.1/KEP/2018 tentang Penyelenggaraan Program Doktor Universitas Hasanuddin” di mana syarat penguji eksternal harus berasal dari Perguruan tinggi yang memiliki Prodi dengan akreditasi A atau pakar/praktisi yang bereputasi nasional, sementara asal perguruan tinggi “yang bersangkutan” tidak memiliki Prodi S3, melainkan hanya memiliki Prodi S1 dengan akreditasi B, dan “beliau” juga bukanlah seorang pakar/praktisi bereputasi Nasional.

10. Atas poin-poin di atas saya nyatakan bahwa saya muak melihat, menyaksikan dan merasakan tindakan Dekan FEB yang tidak mencerminkan kepemimpinan yang patut diteladani.

Demikian penyampaian saya, terima kasih atas perhatiannya.

Kabar terakhir, Dekan FEB Unhas Prof Abdul Rahman Kadir telah bertemu dengan ketujuh guru besar tersebut, disaksikan Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa, Rabu (2/11) lalu. Perselisihan kemudian diselesaikan secara kekeluargaan, dengan munculnya surat perdamaian kedua pihak yang diterbitkan kampus Unhas.

Kepala Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Sawedi Muhammad, mengatakan ada tiga poin yang sepakati. Pertama saling memaafkan atas apa yang telah terjadi. Kedua, menyelesaikan semua masalah secara kekeluargaan dan saling menghargai agar atmosfer akademik di FEB Unhas berjalan baik. Yang terakhir, semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara internal dan tidak melibatkan pihak luar.

Namun, meski telah dipertemukan dengan dekan FEB dan menyetujui jalan damai, salah satu guru besar, Prof Idrus, menyatakan jika sampai saat ini surat pengunduran diri mereka belum ditarik atau dibatalkan.

Dalam keterangan tertulisnya, Prof Idrus mengatakan, ada poin yang menjelaskan jika permasalahan yang terjadi di FEB selanjutnya akan dibicarakan dalam rapat senat FEB. Hal tersebut adalah meminta pertanggungjawaban dekan dalam penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan tinggi, terkait tata kelola organisasi, administratif, akademik, keuangan, kerja sama, dan etika akademik.

Selain itu, surat pengunduran diri tujuh guru besar itu pun selain disampaikan kepada dekan juga ditembuskan kepada Wakil Rektor 1, Ketua Senat Akademik, Ketua Dewan Guru Besar, Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Senat Fakultas, dan Ketua Prodi S3 Manajemen. [*inlh/red]

*Sumber : inilah.com