”Pada tahun 2014 lalu kami sudah cek ke Dermaga Pelabuhan fery di Tanjung Udang Kiat.Kapal KM Kalabia tidak bisa berlabuh, pasalnya dermaga terlihat dangkal,”
Fakfak | Papua Barat | Lapan6Online : Proyek Dermaga Penyebrangan Fakfak ini dikerjakan oleh PT.Anugerah Bangun Kencana tahun 2013 lalu. Pantauan Lapan6online.com dilokasi dermaga pelabuhan fery masih ditemukannya hal yang dinilai kurang efisien pemancangan tiang dermaga menggunakan alat manual, terlihat dangkal dipancang diatas terumbuk karang, tujuh tahun tidak digunakan, tidak beroperasi bahkan sudah rusak berat.
Bukan itu saja, tanah milik orang tua Ahli Waris H.Yusuf Bay berlokasi di Tj.Udang Protonggoh, Kampung Kiat, Distrik Wertutin Kab. Fakfak, Papua Barat ini yang digunakan oleh Pemerintah cq. Dirjen Hubdat RI, Satker llasdp Propinsi Papua Barat, Pemkab.Fakfak untuk dermaga pelabuhan Fakfak mereka tidak memberikan ganti rugi lahan.
Menurut Ahli Waris H Yusuf Bay asal Kab. Fakfak,”Seharusnya Pemkab. Fakfak berdasarkan usulan pembangunan dermaga kepihak Kementiran Perhubungan Dirjen Hubdat RI berdasar hal ini (maksudnya Surat Rekomendasi Bupati Fakfak) saat itu terkait dengan Item kesedian lahan merupakan tanggung jawab Pemkab.Fakfak, pusat hanya menyediakan anggaran Fisik saja itu fertikal. Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang undangan, UU No.2 Tahun 2012,” ujarnya Ibrahim, ahli waris H.Yusuf Bay saat dihubungi redaksi Lapan6online.com, pada Senin (28/12/2020) pagi.
Ia menambahkan bahwa,”Bahkan kasus ini kami sudah laporkan ke pihak penegak hukum melalui, Media Daring Pengaduan Masyarakat KPK,” tegas Ibrahim.
Secara terpisah, Anak Buah Kapal (ABK) KM Kalabia menuturkan bahwa,”Pada tahun 2014 lalu kami sudah cek ke Dermaga Pelabuhan fery di Tanjung Udang Kiat.Kapal KM Kalabia tidak bisa berlabuh, pasalnya dermaga terlihat dangkal,” jelas ABK KM Kalabia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Fakfak, Heru Uswanan saat ditemui Lapan6online.com pada (17/2/2020) jam 15:10 WIT diruang kerjanya mengatakan,”Semua diserahkan kepusat, Kementerian Perhubungan yang dimotori Dirjen Perhubungan Darat, Satuan Kerja (Satker) Pengembangan llasdp Papua Barat, pihak kami hanya memberi data. Kami akan kaji seperti apa, kondisi lapangan dan selanjutnya memberikan surat (maksudnya menyurati Kemenhubdat-RI) baru siapa yang akan dibayar,” jelas Uswanas. Red