Uang Negara Rp 251 Miliar Lebih Diselamatkan Kejari Kabupaten Bekasi

0
23
Kajari Kab. Bekasi, Mahayu Dian Suryandari
“Sejak awal tahun 2021 Kejari Kabupaten Bekasi telah menyidangkan 1530 perkara tindak pidana umum (Pidum) secara online,”

Lapan6 | CIKARANG : Ada yang menarik saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyampaikan laporan kegiatan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke -61 yang jatuh pada 22 Juli 2021.

Korps Adhyaksa Kabupaten Bekasi yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari SH LLM, menoreh prestasi dengan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 251.211.315.645.

Jumlah sebesar itu diperoleh melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Bekasi yang telah menyidangkan 5 perkara perdata mewakili Presiden RI melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan potensi penyelamatan keuangan negara Rp.11.770.000.000.

“Serta menyelamatkan keuangan negara melalui bantuan hukum litigasi dengan total penyelamatan sebesar Rp 239.441.315.645,” ujar Kajari Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, pada Sabtu (24/07/2021).

Dia menyebutkan, Bidang Datun Kejari Kabupaten Bekasi juga memberikan pendampingan hukum (legal assistance) terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional untuk pengadaan tanah pembangunan transmisi SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) 150 KV dan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) 500 KV oleh PT PLN Persero, khususnya dalam hal pemberian ganti untung kepada warga atau pihak-pihak yang terdampak.

“Pendampingan hukum (legal assistance) tersebut merupakan bentuk dukungan Kejari Kabupaten Bekasi terhadap Proyek Strategis Nasional yang berada di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” kata Mahayu.

Posisi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu adalah untuk memastikan pelaksanaan pengadaan tanah tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terkait pengadaan tanah untuk kepentinngan umum khususnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum beserta peraturan yang berada di bawahnya.

Pada pelaksanaanya pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut sudah menyelesaikan pembebasan serta pembayaran kepada para pemilik tanah kurang lebih 80% dari total titik tapak tower yang dibutuhkan, baik untuk SUTET 500 kV maupun SUTT 150 kV.

Koordinasi APIP
Pada kesempatan itu, Mahayu Dian Suryandari, mengungkapkan, sampai dengan bulan Juni 2021, Kejari Kabupaten Bekasi telah menerima sebanyak 10 laporan pengaduan masyarakat melalui meja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

“Seluruh laporan pengaduan telah ditindaklanjuti berkoordinasi dengan pihak APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan atau pengumpulan bahan keterangan,” ucap Mahayu Dian Suryandari.

Dia juga menyebutkan, selama 6 bulan ini, Kejari Kabupaten Bekasi menangani 6 kasus pidana. Dalam proses penyidikan 1 perkara, penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 3 perkara.

“Sedangkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 2 perkara, penggelapan pajak 3 perkara dan Bea Cukai sebanyak 3 perkara,” kata Mahayu.

Dalam penyelesaian eksekusi barang rampasan, Kejari Kabupaten Bekasi telah melaksanakan lelang barang rampasan berupa kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya sebanyak 77 item.

“Lelang yang kami lakukan bersama pada tanggal 19 Juli 2021 bersama KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) melalui aplikasi www.lelang.go.id laku sebanyak 72 item dengan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesarRp 479.850.000,” terang Mahayu.

Asas Kemanfaatan
Untuk Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bekasi, Mahayu mengungkapkan, Kejari Kabupaten Bekasi telah melaksanakan penghentian penuntutan karena restorative justice sebanyak 1 perkara yaitu perkara penganiayaan, diversi terhadap pelaku anak sebanyak 7 perkara serta tuntutan restitusi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dikabulkan oleh PN Cikarang.

“Kami lakukan itu dengan semangat mengedepankan asas kemanfaatan bagi pencari keadilan di atas asas kepastian hukum dan keadilan,” terang Mahayu Dian Suryandari.

Dia menegaskan, Bidang Pidum Kejari Kabupaten Bekasi tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai jaksa penuntut umum dengan memperhatikan dan mematuhi aturan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat di tengah-tengah wabah pandemic Covid -19 yang masih menghantui masyarakat.

“Sejak awal tahun 2021 Kejari Kabupaten Bekasi telah menyidangkan 1530 perkara tindak pidana umum (Pidum) secara online,” tandas Kajari Kabupaten Bekasi ini.

Pada peringatan HBA ke -61 tahun 2021 ini, Mahayu menyebut bahwa pegawai Kejari Kabupaten Bekasi juga memperoleh penghargaan Satya Lencana Karya Satya 10 tahun dan 30 tahun pengabdian.

Sedangkan dalam penanggulangan Covid -19, Kejari Kabupaten Bekasi telah melaksanakan pendampingan terhadap 6 satuan kerja yaitu RSUD Kabupaten Bekasi, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, DPMD dan BPBD senilai Rp 188,189 miliar.

Selain itu, tambahnya, Kejari Kabupaten Bekasi turut mendukung kegiatan vaksinasi nasional dengan menyelenggarakan vaksinasi bagi warga, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program vaksinasi nasional serta turut mengkampanyekan vaksinasi bagi seluruh warga.

“Dalam rangka mendorong dan menyukseskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kejari Kabupaten Bekasi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos), pencairan dan penggunaan Dana Desa (DD), tutup Mahayu Dian Suryandari. *Syamsuri/Mas Te

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini