HUKUM | KRIMINAL
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan oleh Sat Reskrim Polres Semarang. Dari ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,”
Lapan6OnlineJaTeng | Ungaran : SLAM (44) alias Gendus warga Bejalen RT 06 RW 03, Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah kini harus mendekam di tahanan Polres Semarang. Pasalnya, telah menipu dan menggelapkan uang milik Nur Rofiq (50) warga Limbangan, Kabupaten Kendal sebesar Rp 200 Juta, uang tersebut disikat pelaku dengan modus jual beli tanah yang bukan milik pelaku.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, bahwa pelaku berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Ambarawa di bantu Resmob Polres Semarang pada Rabu (06/04/2022) pagi. Hal ini stelah petugas mendapat laporan korban Nur Rofiq dan keterangan sejumlah saksi.
Dikatakan, kasus yang menjerat pelaku karena nekat menipu dan menggelapkan dengan modus jual beli Tanah yang berada di Kupang Kidul, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa. Tanah tersebut diketahui milik warga Parakan, Kabupaten Temanggung dan pelaku sengaja “mengaku-aku” memiliki tanah tersebut dan menawarkan kepada korban Nur Rofiq.
“Modus yang digunakan pelaku SLAM adalah mengaku sebagai pemilik tanah tersebut. Untuk meyakinkan korbannya, maka saat antara pelaku dan korban bertemu, SLAM membawa foto copy sertifikat tanah tersebut. Dengan bukti sertifikat foto copy yang diperlihatkan itu, korban yakin dan berniat membelinya dengan memberikan uang sebesar Rp 200 Juta sebagai uang tanda jadi kepada SLAM,” terang AKBP Yovan Fatika HA.
Ditambahkan, bahwa kejadian itu berawal pada bulan September 2021 lalu.
Saat itu, korban ditawari pelaku SLAM alias Gendus sebidang tanah seluas 1.992 meter persegi yang berada di Kupang Kidul, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa. Dari pembicaraan berdua, disepakati harga per meternya sebesar Rp 1.500.000. Dari sii, korban akhirnya sepekat memberikan uang tanda jadi pembelian tanah pada 5 Oktober 2021 kepada SLAM alias Gendus.
“Merasa sudah membayar tanda jadi dan berharap mempunyai tanah tersebu,, ternyata harapan itu pudar. Pasalnya, pada bulan Januari 2022, korban mengetahui jika tanah itu bukan milik SLAM. Ini diketahui dari tanda bukti dari pemilik tanah yang asli yaitu Trimah. Selanjutnya, korban mencari SLAM dan meminta uang Rp 200 Juta yang sudah diterima SLAM untuk dikembalikan. Setelah ditunggu-tunggu, tidak ada niat baik dari SLAM akhirnya kasus ni dilaporkannya ke Polsek Ambarawa,” ujarya.
Tersangka yang masih tercatat sebagai warga Bejalen, Ambarawa itu selama ini tempat tinggalnya berpindah-pindah. Namun, pada Rabu (06/04/2022) pagi sekitar pukul 07.00 WIB berhasil diringkus petugas Polsek Ambarawa dan Polres Semarang dari rumah kontrakannya di daerah Kalibeji, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan oleh Sat Reskrim Polres Semarang. Dari ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,” tandasnya.
Sementara itu, sejumlah warga Bejalen, Kecamatan Ambarawa menceritakan jika SLAM alias Gendus selama ini tempat tinggalnya berpindah-pindah. Bahkan, jika sekarang akhirnya diringkus polisi, itu merupakan resiko dirinya yang sudah sering berulah seperti itu. Selama ini, memang pelaku SLAM alias Gendus itu tercatat sebagai warga Bejalen dan alamatnya di Bejalen RT 06 RW 03, Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa.
“Kalaupun sekarang sudah ditangkap polisi, itu adalah resiko yang harus dia tanggung. Karena, selama ini ‘sepak terjangnya’ memang banyak yang mempertanyakan. Ternyata, justru kasus yang menimpanya adalah menipu dan menggelapkan uang mencapai ratusan juta rupiah. Sekali lagi, itu resiko dia,” pungkas beberapa warga Bejalen yang enggan disebut namanya kepada koranpagionline.com (Media Group Jaringan Lapan6online.com. (*Heru Santoso/Mas Te/Kop/Lpn6)