Uji Data Jaminan Peralatan Berat Pada Pembangunan Jln Pemda Saat Lelang Dipertanyakan?

0
15
Dok. Lapan6Online lokasi Jln Pemda dari Jihi hingga Desa Muara Plantau dengan dua alat berat utama seperti tampak dalam foto tersebut,apa adanya apa alat berat utama PT PNJM ini masih layak operasi pihak terkait yang menetapkan standar layak pakai tidaknya/Foto2 : Tim Lapan6OnlineKALTENG.

HUKUM

“Peraturan Syarat Utama Alat Berat bagi Usaha Kontruksi diantarany diatur dalam Permen PUPR No 14/2020, syarat peserta tender satu diantaranya harus menyertakan Alat Berat Utama,”

Bartim | KALTENG | Lapan6Online : Keraguan itu muncul saat awak media konfirmasi kepada pelaksana pembangunan Jln Pemda dari Jihi sampai Desa Muara Plantau Kec.Pematang Karau Kab.Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Tanggal awal kerja 09 Agustus 2024,fakta lapangan waktu itu sudah 2 bulan belum ada pengerjaan, dari Kadis PU Barito Timur mendapat penjelasan, umumnya pelaksana ada mundur waktu 2 Pekan untuk persiapan Peralatan dan material.

Saat awak redaksi Lapan6Online konfirmasi lewat whats App kepada pemilik BHU kontraktor yang Adomisili di Dusun Tengah, yang bersangkutan Pak Lht sedang berada di Surabaya Jawa Timur sehingga beliau menjawab sbb ;

Pertama
Benar itu proyek yang digarap oleh PT PBJP miliknya,artinya penanggung jawab pembangunan Jln Pemda dari Jihi sampai ke Desa Muara Plantau adalah Palk Lht.

Kedua
Ada keterlambatan diakui sebab nunggu alat utama yang masih dipakai dilokaso proyek yang lain.

Sorotan awak redaksi Lapan6Online pada jaminan alat berat saat lelang.Karena penjelasan Kadis PU saat dikonfirmasi awak media Lapan6Online tiap satu paket proyek yang membutuhkan jaminan alat berat utama hanya bisa untuk satu paket proyek.

Lalu jawaban Pak Lht, bahwa terlambatnya pengerjaan Jln.Pemda menunggu habis ngerjakan proyek lain. Artinya jaminan alat berat utama pada lelang pembangunan Jl.Pemda dipertanyakan ?.

Saat lelang jln pemda sebenarnya jaminan alat berat utama itu fisiknya ada atau cuma surat dan dokumen Admin alat beratnya saja ?.

Perundang Persyaratan Alat Berat
Peraturan Syarat Utama Alat Berat bagi Usaha Kontruksi diantarany diatur dalam Permen PUPR No 14/2020, syarat peserta tender satu diantaranya harus menyertakan Alat Berat Utama. Demikian pula dalam SE menteri PUPR No 22/2020, intinya Alat Berat Utama disesuaikan dengan ;

Area proyek
Pagu anggaran proyek, makin berat dan tinggi anggaran, makin banyak unit Alat Berat Utama yang diperlukan.

Evaluasi Alat Berat Utama
Dilakukan non fisik, tetapi secara dokumen, apapun statusnya, baik hak milik maupun hak Sewa, Sewa beli, dan lainnya. Dengan menyertakan dokumen aslinya. Satu jaminan alat berat hanya berlaku untuk satu paket pekerjaan kontruksi.

Itupun alat berat yang tersertifikasi resmi,masih berlaku,serta alat berat layak pakai.

Dalam Putusan MK No 3/PUU-XIII/2015 driver alat berat wajib bersertifikat resmi.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa pekerjaan kontruksi dan atau fisik mewajibkan kontraktor memiliki jaminan alat Berat sesuai kualifikasi jenis dan volume pekerjaannya.

Ketiadaan jaminan alat berat utama saat tender menjadikan gugurnya badan hukum usaha saat mengikuti tender.Dan jika terbukti ikut tender dengan tidak lulus uji jaminan Alat berat utama,dipastikan kinerja kontraktor akan bermasalah,bisa kita buktikan dilapangannya. (*17/11/24.Tim/Redaksi).