Ups! Mendadak Istana Beri Perintah Khusus ke Menteri

0
17
Presiden Joko Widodo/Foto : Ist.

POLITIK | NUSANTARA

“Surat ini meminta menteri atau kepala lembaga untuk segera mengisi jabatan pimpinan tinggi atau jabatan setingkat yang kosong dengan pejabat definitif dan tidak menugaskan pelaksana tugas dalam jangka waktu yang lama,”

Lapan6Online | Jakarta : Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengeluarkan Surat Edaran (SE) 1/2022 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi pada kementerian lembaga.

Edaran tersebut ditetapkan pada 5 Oktober 2022, dengan tembusan langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden, seperti dikutip melalui lampiran edaran tersebut, pada Jumat (7/10/2022) kemarin.

Surat tersebut ditujukan bagi para jajaran menteri kabinet Indonesia Maju, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, jajaran kepala lembaga pemerintah non-kementerian, hingga para pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Surat Edaran (SE) 1/2022 ditetapkan pada 5 Oktober 2022

Edaran tersebut, terbit sehubungan dengan masih banyaknya jabatan pimpinan tinggi atau jabatan setingkat di lingkungan kementerian/lembaga yang kosong dan diisi oleh pelaksana tugas.

Surat ini meminta menteri atau kepala lembaga untuk segera mengisi jabatan pimpinan tinggi atau jabatan setingkat yang kosong dengan pejabat definitif dan tidak menugaskan pelaksana tugas dalam jangka waktu yang lama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pun diminta untuk melakukan pemantauan sekaligus penataan jabatan pimpinan tinggi yang masih dijabat oleh Plt untuk segera diproses pengisian jabatan definitifnya. (*cnbnindo/red)

*Sumber : cnbcindonesia.com