“Dalam kasus tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar (TIE) yang diduga dilakukan PT Natural Spirit (D’Natural) Jl Dr Soetomo No. 75 Surabaya, yang diduga melibatkan oknum Pejabat tinggi BPOM “Mr. HS”, “Mr. T” dan pihak lain yang mengaku-aku relawan RI-1,”
Lapan6Online | Surabaya : Lembaga Peduli Nusantara (LPN) kembali menelusuri rekam jejak Drs. Sapari Apt MKes, sewaktu masih menjabat sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya pada awal tahun 2018.
Dalam rilisnya, disebutkan, berdasar Investigasi dan penelususran di lapangan yang dilakukan oleh Tim LPN beberapa waktu di Jawa Timur, sangat “mengejutkan” publik di Jawa Timur terkait pengungkapan kasus yang dilakukan Sapari beserta Penyidik PNS BBPOM di Surabaya yang didampingi atau didukung Korwas PPNS Polda Jatim pada tanggal 13 Maret 2018, terhadap pelaku kejahatan tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar (TIE) yang (diduga) dilakukan oleh PT Natural Spirit (D’Natural) dengan alamat di Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya.
Dengan Tersangka (SB), yang melanggar Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 15 (lima belas) tahun dan atau denda Rp 1,5 Milyar, dan (diduga) melanggar Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara 2(dua) tahun dan atau denda 4 Milyar.
“Dan seharusnya TSK (SB) bisa ditahan…!” terang LPN dalam keterangan resmi yang dikutip Lapan6online.com, Sabtu (27/2/2021).
“Penelusuran dan investigasi tim LPN, diperoleh informasi rencana kedatangan pertama rombongan Kedeputian IV Bidang Penindakan BPOM, yaitu Deputi Penindakan Hendri Siswadi SH (atau diinisialkan sebagai “Mr HS”), dan Direktur Penyidikan BPOM Teguh SH MH (diinisialkan sebagai “Mr. T”) beserta staf datang dengan dalih kunjungan kerja ke BBPOM di Surabaya akan mendarat di Bandara Juanda Surabaya pada Minggu malam tanggal 1 Juli 2018 sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Ketua LPN.
Lalu pada tanggal 13 Maret 2018 (muncul) rilis Kepala BBPOM di Surabaya didampingi dari Korwas PPNS Polda Jatim, Pada Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Obat Dan Makanan Ilegal dan Tanpa Ijin Edar (TIE) dengan Tersangka (Shirley Boedihartono) Pemilik PT. Natural Spirit (D’Natural) Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya.
Investigasi LPN, diperoleh informasi bahwa Ka BBPOM di Surabaya Sapari perintahkan stafnya untuk menyiapkan 2 mobil Innova dan 1 mobil operasional kepala BBPOM di Surabaya untuk penjemputan rombongan dari Kedeputian IV Bidang Penindakan BPOM menuju Bandara Juanda Surabaya.
Menurut LPN, yang mengejutkan dan rasa kecewanya Ka BBPOM di Surabaya, Drs. Sapari Apt MKes, ternyata semua mobil Innova yang disiapkan untuk penjemputan rombongan Kedeputian IV Bidang Penindakan BPOM “TIDAK terpakai semua…!”, tapi Deputi IV dan rombongan menaiki mobil jemputan Sedan Camry warna hitam nomor polisi L 1119 NP dan Fortuner nomor polisi W 700 SG, yang menurut Sapari, selaku kepala BBPOM saat itu, dia tidak mengetahui dan tidak tahu menahu soal mobil Camry dan Fortuner itu dan tidak pernah menyewa atau menyiapkan kedua mobil itu.
Tim LPN juga memperoleh keluhan dari Sapari, dengan bertanya-tanya bagaimana dengan integritas Deputi IV Bidang Penindakan BPOM “Mr. HS” (eselon I) dan Direktur Penyidikan BPOM “Mr. T” (eselon II) itu?.
Apakah ini bukannya indikasi GRATIFIKASI ? Mengingat fasilitas kendaraan operasional yang diberikan oleh negara pada Kepala BBPOM di Surabaya adalah mobil Innova…?
“Tim investigasi LPN, memperoleh informasi dari staf BBPOM di Surabaya yang tidak mau disebutkan namanya (Mr.X), bahwa hari Senin pagi tanggal 2 Juli 2018 ada pengarahan dari Deputi Penindakan (Mr. HS) khusus untuk bidang penindakan BBPOM di Surabaya, diantara arahan Deputi IV Bidang Penindakan BPOM, yaitu “Mr. HS” meminta Ka BBPOM di Surabaya Drs. Sapari Apt MKes, agar berkas D’Natural ‘ditahan/jangan’ dilanjut dulu, biar nanti Direktur Penyidikan BPOM pak Teguh (“Mr. T”) yang ke Kejati Jatim dengan membawa fotokopi resume berkas D’Natural yang diminta dari Kepala BBPOM di Surabaya,”
“Benar jabatan kepala BBPOM Surabaya yang saat itu dijabat Drs. Sapari, Apt., M.Kes telah dilakukan open bidding, (Pengumuman Open Bidding nomor: KP.04.11.2.242.06.18.4678 tanggal 4 Juni 2018 yang diviralkan di website dan Instagram BPOM, padahal Sapari ‘masih aktif’ menjabat sebagai kepala BBPOM di Surabaya), dengan alasan memerlukan seseorang yang seperti pak Sapari untuk melakukan perbaikan yang menjadi perhatian Pusat, dan pak Sapari tidak kembali ke BNN dan tidak menjadi Pejabat Fungsional,” jelas LPN.
Informasi yang diperoleh LPN, bahwa salah satu petinggi Kedeputian IV Bidang Penindakan BPOM “Mr. HS” meminta fotokopi resume berkas kasus PT. Natural Spirit (D’Natural) Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya pada Kepala Balai Besar POM di Surabaya (waktu itu Drs. Sapari, Apt., M.Kes), untuk dibawa ke Jakarta guna dipelajari.
“Deputi Penindakan BPOM menyampaikan kepada Ka BBPOM di Surabaya Drs. Sapari, Apt., M.Kes untuk “MENAHAN” dulu berkas PT. Natural Spirit (D’Natural) dan nanti biar Direktur Penyidikan Teguh yang urus ke Kejati Jawa Timur, padahal pemberkasan kasus tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar (TIE) sudah jadi, dan siap dikirim ke Kejati Jatim melalui Korwas PPNS Polda Jatim,” terang LPN.
Kemudian hasil investigasi yang dihimpun tim Lembaga Peduli Nusantara, bahwa hari Kamis tanggal 5 Juli 2018 BBPOM di Surabaya, kedatangan Direktur Penyidikan BPOM Teguh alias Mr. T sendiri tanpa didampingi staf (dalam sejarah Kedeputian IV Bidang Penindakan datang untuk kedua kalinya hanya untuk urus kasus PT Natural Spirit (D’Natural) ke BBPOM di Surabaya, dan sebelum meninggalkan kantor BBPOM di Surabaya
untuk berpamitan atas kunjungan cepatnya yang ke-dua kali pada tanggal 5 Juli 2018 itu, Mr. T menyampaikan kepada Tim Penyidik PNS BBPOM di Surabaya di depan Sapari (saat itu), bahwa berkas kasus perkara PT Natutral Spirit (D’Natural) Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya secara yuridis formal sudah terpenuhi unsur-unsurnya, bila dikirim ke Kejati Jatim bisa cepat P-21 ini, namun Mr. T menyampaikan, “saya dilema pak Sapari, apa ya maunya petinggi-petinggi BPOM?” Ungkap LPN.
Oleh karena itu Lembaga Peduli Nusantara mencermati, setelah melakukan investigasi dan penelusuran dari hulu ke hilir atas kasus ini, patut diduga atau disinyalir adanya “konspirasi” yang “menggurita” dalam kasus tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar (TIE) yang diduga dilakukan PT Natural Spirit (D’Natural) Jl Dr Soetomo No. 75 Surabaya, yang diduga melibatkan oknum Pejabat tinggi BPOM “Mr. HS”, “Mr. T” dan pihak lain yang mengaku-aku relawan RI-1, yang diduga adalah “FA” suami Ka BPOM Penny K Lukito, serta patut diduga peran serta pejabat bernama “SD” yang sekarang menjabat Ka BBPOM di Jayapura ?
Bahkan tim LPN memperoleh informasi yang disinyalir Deputi Bidang Penindakan BPOM “Mr HS” yang sudah pensiun per 1 Mei 2019 itu, yang masih menjadi “benteng pertahanan” Ka BPOM Penny K Lukito saat ini.
“Konon katanya”, apakah benar Deputi Penindakan “Mr. HS” itu belum pernah mengikuti dan lulus Diklat Dasar PPNS di Lemdiklat Polri di Megamendung Puncak Bogor…?
“Apakah juga telah memperoleh sertifikasi dari Kemenkumham RI…?. Kok bisa menjabat sebagai Deputi Penindakan BPOM..?
“Bila ini benar terjadi, akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan Obat dan Makanan yang dilakukan oleh BPOM, dan bisa berakibat fatal, karena segala sesuatu admindik untuk kegiatan penindakan Obat dan Makanan yang ditandatangani oleh Deputi Penindakan BPOM yang bilamana benar tidak mempunyai sertifikasi penyidik dari Kemenkumham RI, bisa dipertanyakan keabsahannya…? termasuk penanganan kasus-kasus yang terdahulu ketika masih aktif menjabat Deputi Penindakan BPOM?,” ujar Ketua LPN. (*)
*Sumber Lembaga Peduli Nusantara – 26 Februari 2021 (Meraknusantara.com)