POLITIK
“Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemohon II kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD,”
Jakarta | Lapan6Online : Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengeketa Pilpres 2024 bukan kiamat.
Hal itu disampaikan Din Syamsuddin saat berorasi mengawal putusan MK di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024).
“Perjuangan kita untuk menegakkan kedaulatan rakyat baik untuk GPKR maupun lainnya. Kita akan terus berjuang,” kata Din dalam pidatonya.
Perjuangan ini, kata Din, tidak ada titik kembali.
Menurut dia setelah aksi demonstrasi hari ini akan ada rapat GPKR.
“Keputusan MK bukan kiamat. Walaupun para hakim MK akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT, itu yang tidak mereka sadari,” tegasnya.
Menurut dia hari Kebangkitan Nasional 20 Mei akan ada aksi bersama seperti hari ini.
“Tidak lagi di DPR, MK, kita pindah di depan Istana Negara. Ini usul saya 20 Mei kita siapkan (massa) sebesar-besarnya, baru kita kepung Istana Negara,” jelasnya.
Sementara itu di dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemohon II kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).
Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran. (*BBS/Re)
*Sumber : tribunnews