“Justru, apabila kejadian kredit macet mengeluarkan alasan banyak utang karena kena jebakan adalah alasan yang tidak baik atau suatu alasan yang terindikasi amoral.” katanya.
Jakarta, Lapan6online.com : Mr. Kan, pengamat hukum dan politik kembali mengkritisi pemerintah soal bengkaknya utang luar negeri (ULN) Indonesia yang disebut-sebut kena jebakan utang.
“Apakah di Dunia Ini Ada Kreditur yang Mampu Menjebak Debitur Berhutang?” kata Mr. Kan dalam keterangannya kepada redaksi Lapan6online.com, Senin (23/12/2019).
Berdasarkan Logika Hukum Perdata, Mr. Kan kemudian membeberkan beberapa hal yang patut disimak soal apakah ada jebakan utang sebagaimana dalih selama ini?
Berikut uraian Mr. Kan:
Pertama, terjadinya suatu kesepakatan utang piutang sangat tidak pantas apabila disebut sebagai sebuah jebakan, karena secara ilmu hukum perdata terjadinya suatu wujud utang piutang disebabkan adanya sebuah kesepakatan atau perjanjian antara kedua belah pihak, yaitu antara kreditur sebagai pemberi utang dan debitur sebagai penerima utang.
Kedua, mengapa debitur membutuhkan utang? Jelas karena kekurangan uang atau modal usaha. “Seperti kita pinjam uang ke Bank, apakah pantas setelah utang kita menumpuk, lalu kita berdalih karena ‘kena jebakan?'” urainya.
Mr. Kan menegaskan, jadi sekali lagi, sangat tidak pantas menggunakan frasa kata “JEBAKAN UTANG,” pada saat utang sudah menumpuk.
“Satu hal lagi, terjadinya suatu kesepakatan utang piutang antara kedua belah pihak akan menimbulkan adanya prestasi dan kontra prestasi atau hak dan kewajiban.” tambahnya.
Kesimpulannya, menurut Mr. Kan terjadinya sebuah kesepakatan utang piutang antara kedua belah pihak sudah merupakan hal yang lumrah di dalam dunia ilmu perekonomian. Sama sekali tidak dapat dirumuskan ke dalam suatu dugaan kejahatan dengan dalih “Kena Jebakan”.
“Justru, apabila kejadian kredit macet mengeluarkan alasan banyak utang karena kena jebakan adalah alasan yang tidak baik atau suatu alasan yang terindikasi amoral.” katanya.
“Apakah di dunia ini ada kreditur menjebak debitur berhutang? Bagaimana cara menjebaknya? atau Apakah di dunia ini ada kreditur memaksa debitur berhutang? Apakah ada debitur yang mempunyai cukup banyak uang akan tetapi masih membutuhkan pinjaman uang dari kreditur? Terutama kita asumsikan subjek hukumnya adalah antar negara (hubungan bilateral dan multilateral).” tandasnya.
(Red/Lapan6online.com)