UU Cipta Kerja, Buat Rakyat Suka Atau Duka?

0
101
Ilustrasi/Foto : Dok.Kompas
“Ada penolakan dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang meminta DPR agar menghentikan pembahasan Omnibus Law di tengah pandemic,”

Oleh : Novita Darmawan Dewi

JAKARTA | Lapan6Online : Bupati Bandung Dadang M. Naser melayangkan surat resmi terkait penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI. Surat tersebut beredar di media sosial meskipun belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Bandung.

Novita Darmawan Dewi/Foto : Ist.

Salah seorang staf Humas Pemkab Bandung Anne mengaku dirinya sudah menghubungi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung terkait kebenaran surat tersebut.

“Muhun BU Anne…Waleran Disnaker (Betul BU Anne…Jawaban Disnaker)”_ ujarnya lewat pesan singkat seperti dikutip Jurnal Soreang, Selasa 6 Oktober 2020 malam.

Meskipun demikian, Anne mengaku pihaknya belum bisa memberikan rilis resmi terkait surat tersebut. Soalnya saat ini Humas Pemkab Bandung masih berkoordinasi dengan Disnaker dan pihak terkait lain.

Penolakan Demi Penolakan
Di balik rencana pengesahan dan penerapan Omnibus Law, ada penolakan dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang meminta DPR agar menghentikan pembahasan Omnibus Law di tengah pandemi.

Menurut Komnas HAM prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan mekanisme yang diatur Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. (cnnindonesia.com, 14/8/20).

Tak hanya kalangan buruh, para mahasiswa pun sejak awal menolak keberadaan UU ini. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah (BEM PTM) menyampaikan aspirasinya di depan DPR.

Mereka menolak pembahasan dan pengesahan Omnibus Law. Bahkan hingga membakar keranda bertulis DPR RI sebagai simbol matinya wakil rakyat. (pikiranrakyat.com, 14/8/20)

Sistem Demokrasi Kapitalisme Biang Masalah
UU Omnibus Law Cipta Kerja lahir karena proses demokrasi yang katanya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Meski dalam kenyataannya demokrasi tidak memihak kepada rakyat. Rakyat termarginalkan oleh hasil demokrasi tersebut.

Jika ingin menolak UU, rakyat harus mengikuti saluran yang telah digariskan demokrasi, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal faktanya, kebanyakan tuntutan kandas di MK.

Jelaslah bahwa rakyat tak bisa berharap banyak melalui demokrasi yang hanya menentukan sebuah kebijakan dan undang undang dari sisi jumlah pendukung bukan dari sisi nilai.

Harapan itu hanya ada pada sistem Islam karena sistem sosialisme-komunisme telah gagal menegakkan keadilan. Setelah sempat bertahan beberapa dekade, sistem buatan manusia ini runtuh di tahun 1991 dengan menyisakan kerusakan, kemiskinan, kelaparan, kematian massal dan perang saudara.

Menuju Sistem islam
Sementara sistem Islam telah berhasil menyejahterakan rakyat selama ribuan tahun. Yakni sejak tegaknya Daulah Islam di Madinah abad ke-7 M hingga runtuh tahun 1924 di Turki.

Selama itu, dunia dipenuhi dengan kesejahteraan dan kemuliaan. Tidak terjadi konflik antara kalangan pekerja dan pengusaha. Karena hukum terkait buruh (yakni ijarah) menempatkan pekerja dan pengusaha dalam posisi setara.

Dalam sistem Islam, besaran upah harus sesuai dengan besaran jasa yang diberikan pekerja, jenis pekerjaan, waktu bekerja dan tempat bekerja. Tidak dikaitkan dengan standar hidup mininum masyarakat.

Pemenuhan kebutuhan dasar rakyat menjadi tanggung jawab penguasa, bukan pengusaha. Negara wajib memenuhi kebutuhan dasar kolektif rakyat seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan. Negara juga memudahkan rakyat untuk bekerja memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.

Pengusaha tidak dibebani untuk menanggung hajat hidup pekerja namun, pengusaha wajib memenuhi hak upah pekerja secara makruf.

Perusahaan wajib memberikan upah dan hak-hak buruh sebagaimana akad yang telah disepakati, baik terkait besarannya maupun jadwal pembayarannya.

Majikan/perusahaan haram mengurangi hak buruh, mengubah kontrak kerja secara sepihak, atau menunda-nunda pembayaran upah. Semua ini termasuk kezaliman yang akan diselesaikan negara dengan sanksi yang menjerakan.

Saat terjadi perselisihan antara pekerja dengan pengusaha, negara wajib menyelesaikan secara adil dengan syariat Islam. Negara tidak boleh berpihak kepada salah satu pihak. Dengan penerapan syariat Islam, buruh akan sejahtera dan pengusaha akan nyaman berbisnis.

Sudah selayaknya gerakan rakyat diarahkan pada perubahan sistem dari demokrasi yang sangat rentan terkontaminasi dan intervensi oleh kepentingan dan hanya mengandal kepada kuantitas bukan kualitas. Sehingga kesejahteraan yang diidamkan selama ini bisa terwujud sempurna. Bukan hanya retorika dan mimpi belaka. Wallahu a’lam bishshawab. RIN/GF

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini