UU Cipta Kerja Diketok, Ahli Hukum UGM Serukan Pembangkangan Sipil

0
55
Ahli Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar. (foto istimewa)

Jakarta, Lapan6online.com : DPR RI secara resmi telah mengesahkan UU Cipta Kerja yang tengah nenjadi polemik di masyarakat. Terlebih pengesahan itu terkesan terburu-buru tanpa mempertimbangkan suara publik. Alhasil, demonstrasi pun tak terhindarkan.

Ahli Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan bahwa RUU Cipta Kerja dibuat dengan proses formil yang bermasalah. Selain itu substansi materiilnya juga begitu banyak catatan.

“Proses formilnya itu dibuat tanpa partisipasi publik, tanpa aspirasi, aspirasi itu ditutup hanya pihak tertentu yang didengarkan. ini mirip orang bikin skripsi tinggal cari data saja,” terangnya dalam konferensi pers virtual yang digelar Fakultas Hukum UGM, seperti dilansir situs Gelora.co, Selasa (6/10/2020).

Selain itu, cacat formil ini bisa diperpanjang lagi. Ia menyebut saat paripurna itu draf UU Cipta Kerja tidak dibagikan pada anggota yang hadir.

“Saat paripurna itu hanya cek kosong aja. Beberapa anggota DPR kemarin tidak dapat drafnya. Tiadanya risalah rapat dan tidak dibagikannya draf, kontrol akan sulit,” katanya.

Lebih lanjut, kekhawatiran mengenai UU Cipta Kerja ini belum usai. Menurutnya, UU ini juga rawan disusupi pasal-pasal pesanan saat dilakukan sinkronisasi.

“Ini seperti di UU Pemilu, itu terjadi ada penambahan pasal di situ,” lanjutnya.

Oleh karenanya, tekanan publik dperlukan. Mengingat banyak masyarakat yang berpotensi kesulitan dengan produk ini apalagi paradigma hukumnya yang terlalu sentralistik.

“Saya menawarkan kita semua harus teriakkan bersama penolakan terhadap undang-undang ini. Pembangkangan sipil atau apalah itu bentuknya itu bisa dipikirkan, tapi maksud saya ini cara kita melihat baik-baik UU ini jangan dibiarkan begitu saja. Kalau tekanan publik kuat itu merupakan bagian dari partisipasi sipil,” jelasnya.

Menurutnya dengan tekanan publik yang kuat, harapannya presiden mau menimbang, paling tidak ia bisa memberikan pernyataan politik.

Langkah lain yang juga harus dilakukan tentu judicial review.

“UU itu selama ini berjalan membelakangi partisipasi publik. Ini merupakan legislasi yang menyebalkan setelah revisi UU KPK, revisi UU MK hingga UU Minerba,” tandasnya.

Bentrok Massa Demonstran dengan Polisi

Sementara itu, bentrokan pecah antara petugas kepolisian dengan massa aksi penolak UU Cipta kerja di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Kedua pihak terlibat aksi baku lempar.

Dilansir dari Suara.com, bentrok pecah sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi mencoba membubarkan massa dengan menembakan gas air mata ke barisan massa aksi.

Massa aksi membalas tembakan gas air mata polisi dengan melempar batu benda-benda lain ke arah polisi.

Terlihat pula loemparan bom molotov ke arah halaman Gedung DPRD Jawa Barat. Belum diketahui apakah ada korban dari ledakan bom molotov di gerbang Gedung DPRD Jabar.

Pelemparan molotov ini memancing polisi untuk membubarkan massa aksi. Dikejar polisi, massa aksi berlarian meninggalkan area depan Gedung DPRD Jabar.

(*/RedHuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini