Wabendum Fahrizen Jadi Tersangka, Ketum DPP KNPI: Apakah ini pesanan?

0
480
Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pratama. (Foto istimewa)

Jakarta, Lapan6online.com – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia melakukan pendampingan advokasi atas rakyat pemilik tanah ulayat di Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, yang diduga dizolimi oleh korporasi perkebunan besar.

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pratama mengatakan, bahwa berdasarkan hasil temuan penyelidikan lapangan Tim Advokasi DPP KNPI 5-7 November 2020 yang ia bentuk, terdapat begitu banyak keganjilan dan terkesan dipaksakan penetapan tersangka terhadap pimpinan Aksi Bela Negara yang dipimpin oleh Fahrizen, yang juga salah satu pemilik tanah ulayat.

“Penetapan status tersangka kepada Fahrizen, salah satu pemilik tanah ulayat yang juga Wakil Bendahara Umum kami oleh Polres Pasaman Barat, tanpa proses Undangan Klarifikasi atas Laporan Polisi dari sebuah perusahaan perkebunan,” ujar Haris dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/11/2020).

Haris mengatakan, Fahrizen memimpin aksi untuk memberitahukan negara, Pemerintah dan Kepolisian, bahwa perusahaan telah mengambil hasil bumi dari hutan lindung.

“Lah kok dijadikan tersangka? Ini pertanyaan besar, ada apa? Apakah ini pesanan karena Bung Fahrizen adalah Koordinator Aksi dan Kuasa dari seluruh Ninik Mamak anak dan kemenakannya,” ujar Haris.

Haris menambahkan bahwa Legal Standing / landasan hukum pelapor juga patut dipertanyakan karena melaporkan Fahrizen yang dianggap mengganggu aktifitas usaha perkebunan dengan menutup jalan yang merupakan milik masyarakat setempat yang dulu dibangun dan telah dikembalikan ke pemilik lahan tanah ulayat.

“Jalan yang ditutup jalan milik rakyat bukan jalan perusahaan,” katanya.

Oleh karena itu, kata Haris, DPP KNPI menyerukan agar Pemerintah (Kementerian Pertanian, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Pasawan Barat) Kapolri, Kapolda Sumatera Barat, Dewan Gubernur (BoG) Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), LSM lingkungan seperti Sawit Watch dan WALHI, serta Universitas Andalas sebagai almamater dari Bung Fahrizen, untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar keadilan menjadi bagian dari penduduk Muara Kiawai tersebut.

“DPP KNPI akan tetap mengawal kasus ini dan mengadvokasi masyarakat pemilik tanah ulayat sampai mereka mendapatkan hak-haknya, baik itu hak tanah ulayat maupun hak bagi hasil 10% dari hasil panen perkebunan yang tidak pernah diberikan dari tahun 1991, yang bila diperkirakan sekitar Rp 44 miliar,” tegasnya.

Tim Advokasi DPP KNPI untuk masyarakat Muara Kiawai yang melakukan penyelidikan lapangan dipimpin oleh advokat Jubir, SH selaku Ketua Bidang Pertanahan dan Agraria DPP KNPI, advokat Parlin Parhusip, SH dan Arif Parhusip, SE, MM (Wasekjend DPP KNPI). (Harianterbit)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini