Wacana Iuran BPJS Naik, Bukti Nyata Kapitalisasi Kesehatan

0
13
Uci Riswahyu,S.Akun/Foto : Ist.
“Adapun BPJS yang telah dibentuk oleh Pemerintah nyatanya belum dapat memenuhi hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik. Faktanya tidak sedikit masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan BPJS,”

Oleh : Uci Riswahyu,S.Akun

PENGAMAT merespons rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Anggota BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan iuran BPJS justru harusnya naik mulai 2024.

Pasalnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali.

Ia menyebut terakhir kenaikan iuran terjadi pada 2020. Dengan begitu, harusnya kenaikan terjadi pada 2022. Meski demikian, sampai saat ini kenaikan belum terjadi.( www.cnnindonesia.com/22/07/2023).

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memperkirakan iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik pada Juli 2025, menyusul perubahan tarif standar layanan kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023.

Permenkes ini mengatur standar tarif terbaru yang menggantikan standar tarif pelayanan kesehatan lama baik untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang diatur dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.

Anggota DJSN Muttaqien dengan kebijakan ini, surplus aset neto BPJS Kesehatan hingga 31 Desember 2023 yang sebesar Rp 56,50 triliun bisa berbalik negatif pada 2025. Defisit ini akan muncul pada Agustus-September 2025, sekitar Rp 11 triliun. Muttaqien mengatakan defisit ini berdasarkan hitungan aktuaria. (www.cnbcindonesia.com/20/07/2023).

Pelayanan kesehatan yang baik tentu dibutuhkan oleh masyarakat, negaralah yang berkewajiban dalam mewujudkan fasilitas tersebut. Adapun BPJS yang telah dibentuk oleh Pemerintah nyatanya belum dapat memenuhi hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik. Faktanya tidak sedikit masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan BPJS, apa lagi dengan kenaikan iuran BPJS hal ini tentu akan semakin menyulitkan masyarakat.

Wacana kenaikan iuran BPJS muncul karena adanya ancaman defisit terkait dengan adanya penyesuaian tarif. Hal ini jelas semakin mengokohkan kapitalisasi layanan kesehatan dan abainya negara atas rakyat, padahal negara bertanggung jawab penuh dalam memenuhi hak-hak rakyatnya termasuk dalam layanan kesehatan.

Islam menjadikan kesehatan sebagai tanggung jawab negara dan menyediakan dana yang cukup, sehingga negara tidak akan meminta iuran masyarakat sebagai lepas tangan negara dalam melayani rakyatnya . Khilafah memiliki sumber pemasukan keuangan yang beragam yang mampu menjamin layanan kesehatan gratis untuk rakyat. Oleh karena itu, pelayanan kesehatan terbaik hanya akan terwujud jika aturan Islam diterapkan secara kaffah dalam naungan khilafah. Wallahualam bissawab. (*)

*Sumber : Aktivis Dakwah